TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan rencana pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih terkendala masalah izin Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di dua Kabupaten.
"Bupati Karawang dan Bandung Barat dalam surat rekomendasinya belum setuju. Alasannnya tidak dalam RTRW mereka. Ya, harus pemrakarsa proyek ngurus lagi ke mereka," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 8 Januari 2016.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan surat rekomendasi trase kereta api cepat Jakarta-Bandung untuk mempersiapkan revisi RTRW sejumlah daerah menyesuaikan rencana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Meski demikian, kata Jonan, Gubernur tidak bisa mengubah aturan RTRW yang ada pemerintah Kota dan Kabupaten. "Itu di bupati," kata dia.
Peletakan batu pertama proyek kereta cepat sebelumnya dijadwalkan pada 21 Januari mendatang. Presiden Joko Widodo meminta agar seluruh proses perizinan segera diselesaikan agar target bisa tercapai.
Jonan mengaku akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian masalah izin di dua daerah tersebut sebelum kementeriannya memberikan izin proyek tersebut. "Kalau enggak lengkap, dilengkapin dulu. Sampai tanggal kapan pun kalau enggak lengkap saya tidak kasih, nanti saya yang bermasalah," kata Jonan.
ALI HIDAYAT