TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi menuturkan lembaga keuangan mikro (LKM) yang berizin resmi dari OJK bakal mendapatkan banyak keuntungan. “Keuntungannya banyak ketika dikukuhkan (menjadi LKM berizin),” ujar Edy di kantornya, Jumat, 8 Januari 2016.
Menurut Edy, bank juga akan melihat LKM yang berizin sebagai mitra bisnisnya. Di samping karena memiliki tata kelola sesuai standar keuangan, kinerja LKM pun akan diawasi OJK melalui tenaga yang sudah dilatih sebelumnya.
Edy menilai kehadiran LKM sangat penting bagi masyarakat. Sebab LKM menjadi sarana penyaluran dana desa dari pemerintah. "Tahun depan ada sekitar Rp 50 triliun dana yang akan disalurkan ke desa."
Edy menegaskan LKM bukan seperti bank perkreditan rakyat (BPR). Sebab LKM tidak sekadar menyediakan pembiayaan, menampung simpanan, tetapi juga ada sisi pemberdayaan kinerja di lapangan.
Menurut Edy, peraturan perizinan menjadi LKM yang dikukuhkan OJK bersifat proaktif. Setiap LKM harus aktif mendaftarkan diri menjadi LKM yang berizin.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Muhammad Ikhsanuddin juga mendorong LKM untuk menjadi lembaga resmi. Bahkan ada hadiah yang ditawarkan berupa komputer jinjing bagi LKM yang mendaftarkan segera. “OJK tidak galak-galak, tidak akan memungut iuran, enggak tega,” kata dia.
DANANG FIRMANTO