Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Minerba dan Migas Didesak Segera Masuk Prolegnas

image-gnews
Sebuah truk pengangkut bahan galian melintas di lahan yang akan dijadikan lokasi smelter minerba PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Bintan, Kepri (6/3). Smelter yang dibangun PMA dengan total nilai investasi lima miliar dolar US atau sekitar Rp. 50 triliun tersebut ditargetkan rampung pada 2020 dan mampu menampung atau menghasilkan 2,1 juta ton alumina per tahun. ANTARA/Henky Mohari
Sebuah truk pengangkut bahan galian melintas di lahan yang akan dijadikan lokasi smelter minerba PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Bintan, Kepri (6/3). Smelter yang dibangun PMA dengan total nilai investasi lima miliar dolar US atau sekitar Rp. 50 triliun tersebut ditargetkan rampung pada 2020 dan mampu menampung atau menghasilkan 2,1 juta ton alumina per tahun. ANTARA/Henky Mohari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Wakil Ketua Komisi Energi (Komisi VII) Satya Widya Yudha mengatakan DPR  telah mengajukan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Migas (Energi) Nomor 30 Tahun 2007 untuk maju dalam prolegnas 2016. Menurutnya,  Undang-Undang tersebut penting untuk segera disahkan karena berkaitan dengan rezim kontrak suatu perusahaan tambang beroperasi.

"Di dalam UU Minerba banyak pasal-pasal yang mengatur kegiatan ekspor bahan tambang harus membangun smelter tapi hal itu tidak dipatuhi oleh perusahaan. Karena itu harus dimasukkan ke Prolegnas agar tercipta Undang-Undang yang konsisten," kata Satya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis 31 Desember 2015.

Menurut Politikus Golkar ini, seharusnya kedua RUU tersebut masuk dalam pembahasan di Program Legislasi Nasional 2015. Namun karena keterbatasan Legislasi dan banyak isu-isu yang mempengaruhi kinerja DPR membuat kedua Undang-Undang tersebut tak kunjung dibahas.

Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah dirumuskan dan disahkan sejak tahun 2009 namun baru diberlakukan di Indonesia pada 12 Januari 2014. Di dalam Undang-Undang tersebut mengatur agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara harus dilakukan pemurnian agar memiliki nilai tambah sebelum diekspor.

Peraturan ini juga mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter. Yakni sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sehingga dapat meningkatkan  investasi dalam negeri karena fasilitas smelter yang ada saat ini masih terbatas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai revisi UU Energi, menurut Satya peraturan tersebut juga harus segera dirampungkan karena setelah Mahkamah Konstitusi melikuidasi BP Migas menjadi SKK Migas yang seharusnya bersifat sementara atau adhoc tapi tidak bekerja seperti yang diharapkan. Selain itu  di dalam Undang-Undang Migas harus diatur tentang pengalokasian pendapatan.

"Amanat UU Energi disebutkan bahwa bagaimana kita bisa mengembangkan energi baru dan terbarukan yang dananya bisa diambilkan dari cadangan pendapatan. Otomatis dalam UU tersebut harus dijelaskan bahwa bagian pendapatan dalam sektor minyak bumi harus dicadangkan untuk disalurkan, itu harus diatur," kata Satya.

DESTRIANITA K

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.