Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Ingatkan Dana Ketahanan Energi Rawan Disalahgunakan

image-gnews
Petugas memeriksa fasilitas produksi energi panas bumi yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy area Ulubelu, Lampung, 14 Desember 2015. Fasilitas produksi energi panas bumi Ulubelu telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas memeriksa fasilitas produksi energi panas bumi yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy area Ulubelu, Lampung, 14 Desember 2015. Fasilitas produksi energi panas bumi Ulubelu telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi dari masyarakat sselain tidak jelas dasar hukumnya juga berpotensi disalahgunakan. "Pungutan dana energi tersebut tidak jelas dasar regulasinya," kata Tulus Abadi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2015.

Tulus menilai, apabila pemerintah tetap memaksakan pungutan dana ketahanan energi bisa dikatakan sebagai "pungutan liar" kepada masyarakat karena tidak pernah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, peta jalan ketahanan energi yang dimaksud pemerintah masih belum jelas. Derpendapat disinsentif dalam penggunaan energi fosil secara filosofi adalah hal yang rasional.

itu baru bisa diterapkan bila masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi nonfosil atau energi baru terbarukan. Karena itu, sebelum menetapkan pungutan dana ketahanan energi, pemerintah harus memperjelas terlebih dahulu regulasi yang akan dijadikan acuan dan lembaga independen yang akan mengelola dana tersebut serta peta jalan ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional.

Ketua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika menilai  pemerintah tidak bisa menggunakan landasan hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Alasannya, kata Kardaya, undang-undang tersebut, khususnya pada Pasal 30, tidak mengatur soal pungutan dana ketahanan energi. 

"UU Energi Pasal 30 menyangkut penelitian dan pengembangan, mengenai litbang, untuk riset," kata Kardaya saat ditemui di Menara Bidakara 2, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Desember 2015. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, ketahanan energi tidak hanya mengenai riset. Tapi juga membangun infrastruktur, meningkatkan ketersediaan energi dan keterjangkauan harga oleh masyarakat. "Lebih luas lagi," katanya.

Sedangkan dana untuk ketahanan energi, menurut Kardaya, mestinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu melalui subsidi bahan bakar minyak. Bila pemerintah tidak akan memberikan subsidi, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan ketahanan energi, yang jumlahnya bisa puluhan triliun rupiah.

Kardaya menyarankan pemerintah memakai kelebihan keuntungan Pertamina sebagai dana ketahanan energi sambil membuat landasan hukumnya. DPR, katanya, akan mendukung peningkatan ketahanan energi itu. "Bukan berarti kami tidak setuju upaya peningkatan ketahanan. Jadi tujuan baik harus disertai cara yang benar."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana dana ketahanan energi dihimpun dari pungutan pembelian bahan bakar minyak jenis Premium dan solar, masing-masing Rp 200 dan Rp 300 per liter. Pemberlakuannya mulai 5 Januari 2015 bersamaan dengan dimulainya ketentuan harga BBM baru.  

Untuk harga Premiun Rp 7.155 dari semula Rp 7.300 per liter, solar Rp 5.950 dari semula Rp 6.700 per liter. Penurunan harga BBM tersebut sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pungutan dana ketahanan energi sebagai bantalan jika harga bahan bakar naik dan tidak stabil. "Itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau BBM naik tentu ada bantalannya," kata Wapres di Jakarta, Senin.

Dana tersebut, kata JK, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, namun dalam bentuk cadangan BBM karena belum tentu harga bahan bakar selalu stabil. "Ini bukan masyarakat mensubsidi pemerintah. Pemerintah tidak pernah disubsidi, tapi itu ada kelebihan kemudian dicadangkan untuk masyarakat juga nanti," kata JK.

FRISKI RIANA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.