TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sepakat mengucurkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun 2016 kepada operator PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp1,8 triliun atau naik 20 persen dari anggaran 2015.
Direktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan daftar isian pelaksanaan (DIPA) Anggaran 2016 tertanggal 17 Desember 2015.
Penandatanganan kontrak PSO tersebut dilaksanakan pagi tadi antara Dirjen Perekeretaapian dengan Direktur Utama PT KAI disaksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Penandatanganan PSO tahun 2016 yang lebih cepat dari penandatanganan 2015 diharapkan dapat membantu PT KAI untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," katanya.
Untuk PSO 2016, dia menjelaskan, terdapat beberapa KA baru yang sebelumnya tidak memperoleh PSO, contohnya KA Sri Lelawangsa dengan relasi Medan-Binjai sebelumnya memiliki tarif Rp 10 ribu setelah mendapat PSO menjadi Rp 5 ribu. "Terdapat juga sejumlah KA yang mengalami kenaikan tarif dan tidak memperoleh PSO," katanya.
Rincian alokasi PSO Rp 1,8 triliun, di antaranya KA jarak jauh Rp 105 miliar, KA jarak sedang Rp 133 miliar, KA jarak dekat Rp 409 miliar, KRD Rp66 triliun, KA Lebaran Rp1,4 miliar dan KRL Rp 1,1 triliun.
Hermanto menjelaskan KRL mendapatkan porsi terbesar karena paling sering digunakan masyarakat dan prakiraan peningkatan penumpang hingga 800 ribu penumpang perhari. "KRL ini paling sering digunakan dibandingkan dengan KA jarak jauh, jadi diperlukan meningkatkan pelayanan," katanya.
Hermanto juga berharap masyarakat memantau penyelenggaraannya, terutama mengenai pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) baik di stasiun maupun di kereta.
Terdapat tujuh KA yang mendapat PSO, sebelumnya tidak mendapat PSO, yakni KA Tegal Ekspress tarif Rp 50 ribu sebelumnya Rp 80 ribu, KA Maharani Rp 5 ribu sebelumnya Rp 80 ribu, KA Sri Lelawangsa Rp 5 ribu sebelumnya Rp 10 ribu, KA Kedungsepur Rp 10 ribu awalnya Rp20 ribu, KRD Way Umpuh Rp 10 ribu sebelumnya Rp 20 ribu, Probowanfi Rp 32 ribu sebelumnya Rp 40 ribu, dan Rangkasjaya Rp 5 ribu sebelumnya Rp 15 ribu.
KA yang mengalami perubahan tarif, di antaranya KRD Surabaya Kota-Porong dari Rp 4 ribu menjadi Rp 5 ribu mulai 1 Januari 2016, KA Lokal (Perwakarta-Cibatu) dari Rp 6 ribu menjadi Rp 8 ribu mulai 1 Januari 2016 dan KRL perhitungan tarif jarak tempuh 0 sampai dengan 25 kilometer pertama sebesar Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu mulai diberlakukan 1 Oktober 2016.
Sementara itu, KA yang tidak lagi dibiayai PSO mulai 1 April 2016 karena biaya operasi lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubunga, di antaranya KA Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar aturi), KA Kutojaya Utara (Pasar Senen-Cirebon-Kutoarjo), KA Progro (Lempuyangan-Pasar Senen), KA Tawang Jaya (Semarang Poncol-Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Tegal-Pasar Senen).
ANTARA