TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty sudah selesai dilakukan pemerintah. "Kami sudah selesai menyusunnya, tinggal dibahas bersama DPR," kata Bambang dalam Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam, 17 Desember 2015.
Ia mengatakan RUU ini adalah 100 persen inisiasi pemerintah. Saat perencanaan sidang, setelahnya para anggota DPR merencanakan masa pembahasan UU dalam satu masa sidang. "Tidak usah satu masa sidang tapi setengah masa sidang saja," kata Bambang.
Bambang menuturkan, pengampunan pajak ini untuk aktiva yang belum dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. "Saya harus katakan yang pasti banyak sekali uang orang Indonesia di luar negeri. Di negara favorit minimal Rp 2.700 triliun dari jumlah akun orang. Kemudian dalam negeri dari survei terbatas ada Rp 1.400 triliun. Saya yakin pasti masih lebih. Memang banyak sekali," katanya.
Ia pun melihat penerimaan obyek dari APBN Perubahan serta melihat realisasi 2015 dan operasional dari tax amnesty.
Menurut Bambang, kalau tax amnesty berjalan lancar dan potensi yang direncanakan terjadi, tidak akan terjadi perubahan untuk penerimaan sektor pajak. "Kalau ada perbaikan hanya kecil. Tidak terjadi penurunan target," katanya.
Nanti dilihat operasionalisasi tax amnesty. Kalau bagus akan mempengaruhi revisi di APBN-P 2015. "Unsur pidana pun yang diampuni adalah pelanggaran pajak. Tidak ada pidana lain," ucap Bambang.
ARKHELAUS