TEMPO.CO, Jakarta - Ramson Siagian, anggota Komisi VII (Energi) Dewan Perwakilan Rakyat RI, mengaku kaget dengan kabar Pertamina berencana mengusulkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) premium.
"Itu berita yang sangat mengejutkan," katanya dalam diskusi "Energi Kita" di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2015.
Ramson menolak usulan itu. Alasan dia, harga minyak mentah turun menjadi US$ 37,5 per barel, dan sekarang harga premium Rp 7400 per liter. Menurut Ramson, tindakan pemerintah tidak tepat jika menaikkan lagi harganya. "Akan mempersulit rakyat Indonesia. Penerimaan rakyat kecil sedang berkurang karena perlambatan pertumbuhan ekonomi," ujar Ramson.
Selain itu, kata dia, kalaupun ada rencana begitu, seharusnya pemerintah memberi tahu DPR. Ramson menjelaskan, memang ada keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan melihat harga BBM untuk premium tiap tiga bulan. Menurut dia, Menteri Energi dan DPR sudah berkomitmen akan melakukan rapat kerja dalam tiap rencana pembahasan harga BBM.
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, harga BBM mestinya tidak perlu menjadi kisruh seandainya pemerintah konsisten dengan peraturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Marwan menjelaskan, harga BBM ada formulanya. Variabel utamanya mengacu pada harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. "Tidak perlu Pertamina mengusulkan karena menurut Perpres, wewenang menaikkan harga ada di tangan pemerintah. Mestinya Pertamina tidak bikin usul-usul," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus transparan dan konsisten dengan peraturan. Saran ketiga, pemerintah hendaknya menggunakan dana dari BBM untuk stabilisasi. "Gunakan untuk saving supaya harga tidak naik. Tiap enam bulan bisa kelihatan," kata Marwan.
Juru bicara Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina hanya melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan harga BBM. "Kami akan terus memonitor pergerakan harga indeks pasar," kata Wianda melalui pesan pendek.
Ia mengatakan, untuk harga BBM khusus penugasan, Pertamina dan pemerintah sudah sepakat akan meninjau secara triwulan. "Adapun sesuai Perpres 191 Tahun 2014, harga BBM khusus penugasan non-Jamali harus dikonsultasikan bersama pemerintah," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI