TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tetap meminta badan usaha kereta cepat Jakarta-Bandung mendapatkan rekomendasi pengubahan rencana tata ruang dan wilayah dari Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta sebelum meminta izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung ke Kementerian. Rekomendasi itu pun mesti lengkap dari masing-masing kepala daerah.
"Kementerian baru bisa keluarkan izin trase apabila ada rekomendasi dari masing-masing gubernur," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko di kantornya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2015.
Namun, menurut Hermanto, sebelum beranjak ke izin trase, badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat itu mesti dibentuk dulu. Sampai saat ini, badan usaha itu belum mendapatkan izin dari Kementerian sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat.
"Harus dibentuk dulu. Ada modal disetor minimal dan sebagainya," kata Hermanto.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha Bidang Transportasi, modal minimal badan usaha penyelenggara prasarana kereta api umum antarkota Rp 1 triliun. Sedangkan modal minimal badan usaha sarana kereta api umum Rp 250 miliar.
"Bukan dalam bentuk tanah, harus uang," kata Hermanto.
Setelah konsorsium mendapat izin usaha dan rekomendasi dari pemerintah provinsi soal pengubahan RTRW buat kereta cepat, Kementerian bisa mengeluarkan izin trasenya.
"Itu yang kami tunggu. Jangan sampai kami keluarkan trase, tapi melanggar tata ruang," ujar Hermanto.
Hermanto menambahkan, Kementerian Perhubungan saat ini juga sedang menyusun standar teknis kereta cepat di Indonesia. Sampai saat ini, Indonesia belum punya standar teknis itu. Rencananya, standar teknis itu bakal diadopsi dari International Union of Railways yang bermarkas di Paris, Prancis. Salah satunya mengenai standar rel kereta cepat yang mesti dipakai.
"Target enam bulan tersusun. Ini sekaligus sebagai acuan menilai kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," kata Hermanto.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan rekomendasi pengubahan RTRW Jawa Barat untuk mengakomodasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun rekomendasi itu disebut bersifat makro. Sedangkan merevisi RTRW butuh percepatan melalui revisi parsial. Percepatan revisi parsial itu disebut memerlukan peraturan presiden sebagai upaya percepatan merampungkan pengubahan RTRW untuk kereta cepat.
KHAIRUL ANAM