TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana membuat aturan khusus soal pembangunan kilang mini. Namun pengesahannya masih menunggu peraturan presiden tentang pengembangan kilang itu diteken. "Kilang mini itu untuk pengolahan minyak wilayah kerja yang marginal," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, Jumat, 27 November 2015.
Kilang mini dibutuhkan untuk efisiensi biaya pengolahan. Sebab, di wilayah kerja marginal, produksi minyak kecil sehingga butuh kilang mini yang bisa memproses secara cepat dan dalam jumlah tidak terlampau besar.
Fasilitas pengolahan kilang mini bakal dikembangkan pada suatu kendaraan. Dengan demikian, setelah minyak mentah diolah, produk bisa dikirim tanpa memakan waktu.
Peraturan nantinya bakal memberikan insentif pengembangan kilang. Insentif diberikan berupa harga jual yang ditetapkan berdasarkan biaya pengolahan, biaya suplai, dan biaya transportasi.
Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmadja mengemukakan pengembangan kilang mini bakal diserahkan ke badan usaha swasta. Lembaganya sudah mengidentifikasi bahwa saat ini terdapat delapan wilayah kerja yang membutuhkan kilang mini. "Pembangunan ini tidak perlu pakai APBN. Badan usaha sudah banyak yang minat," kata Wiratmadja.
ROBBY IRFANY