TEMPO.CO, Nusa Dua - Rencana konsorsium penggarap kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, memulai pembangunan (ground breaking) masih akan terus tertunda. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin untuk proyek tersebut karena persyaratan izinnya belum lengkap.
"Suruh dia lengkapi izin dulu. Kalau tidak, tidak akan ada izin. Kalau tidak ada izin, tidak bakal bisa ground breaking," kata Jonan saat ditemui di Ritz-Carlton, Nusa Dua, Bali, Jumat, 13 November 2015.
Baca Juga:
Menurut Jonan, banyak persyaratan yang belum lengkap, antara lain analisis mengenai dampak lingkungan dan izin trase. Padahal konsorsium mengaku sudah mengajukan izin tersebut ke Kementerian Perhubungan.
Jonan pun mengaku tidak menahan-nahan penerbitan izin. Namun dia juga enggan memberikan percepatan penerbitan izin agar proyek ini segera terwujud. "Izin tidak bisa diterobos. Peraturan presiden pun menyebutkan proyek ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Jonan. Meski begitu, Jonan menuturkan tidak ada batas waktu bagi konsorsium kereta cepat untuk memenuhi syarat itu.
Kepada Tempo, Direktur Utama Pilar Sinergi BUMN Dwi Windarto mengatakan izin trase (koordinat jalur, stasiun, dan lahan) diajukan permohonannya bersamaan dengan izin badan usaha. Dia memastikan penggarapan proyek kereta cepat akan tetap berjalan sesuai dengan rencana, meski izin trase belum dikeluarkan. Rencananya, proyek berdana Rp 70 triliun tersebut akan dimulai awal 2016 dan rampung pada 2018. "Insya Allah, tidak tertunda," ucapnya, Senin, 9 November 2015.
Pilar Sinergi BUMN merupakan perusahaan patungan empat badan usaha milik negara Indonesia yang memegang 51 persen saham perusahaan patungan penggarap proyek kereta cepat dengan konsorsium BUMN Cina. Perusahaan ini sebelumnya berniat menggelar peluncuran proyek (soft launching) kereta cepat pada 9 November 2015 di Walini, Bandung.
Selain dokumen perizinan trase yang belum lengkap, Kementerian Perhubungan meminta studi kelayakan proyek kereta cepat disempurnakan. Konsorsium juga belum ditetapkan menjadi badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian.
FERY F. | SINGGIH SOARES