TEMPO.CO, Makassar - Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara hingga saat ini baru mencapai 53 persen atau Rp 7,6 triliun dari target pada 2015 senilai Rp 13,5 triliun.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Aris Bamba, masih rendahnya penerimaan pajak dipengaruhi perlambatan ekonomi sejak triwulan I hingga triwulan III. “Selain perlambatan ekonomi, juga masih rendahnya ketaatan para wajib pajak,” kata Aris dalam jumpa pers di Makassar, Selasa, 27 Oktober 2015.
Aris menjelaskan, dari realisasi penerimaan pajak tersebut, 50 persen di antaranya, atau Rp 3,7 triliun, diperoleh dari para wajib pajak di Sulawesi Selatan. Selebihnya dari Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Aris mengatakan penagihan pajak terus dioptimalkan agar kekurangan atau tunggakan pajak Rp 600 miliar bisa diperoleh sehingga memenuhi target. Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dikerahkan guna memenuhi target tersebut hingga akhir Desember. "Mudah-mudahan bisa terealisasi seluruhnya, atau di atas 90 persen," ujarnya.
Aris meminta para wajib pajak yang masih menunggak menaati kewajibannya untuk segera melunasi pembayarannya. Apalagi pemerintah sudah memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pelunasan pajak. Seharusnya terhadap wajib pajak yang menunggak kewajibannya dikenakan denda 2 persen per bulan. "Denda itu bisa dihapus kalau melunasi hingga akhir Desember," ucapnya.
Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara pada Mei 2015, terdapat 869.231 wajib pajak. Terdiri dari 811.922 wajib pajak orang pribadi dan 57.309 wajib pajak badan. Dari jumlah itu baru masuk 360.053 SPT.
Aris menjelaskan, pihak perpajakan masih mensosialisasikan bahwa pada 2015 merupakan tahun pembinaan pajak, termasuk kebijakan penghapusan denda dan sanksi bagi penunggak pajak jika melunasi tunggakannya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan La Tunreng mengatakan pengusaha siap mematuhi kewajibannya melunasi pajak. Namun, dia meminta agar bagi penunggak pajak dari kalangan pengusaha mendapat kebijakan berupa keringanan pajak. "Pengusaha pada dasarnya siap membayar pajak tepat waktu, tapi kadang kala ada kendala tertentu."
INDRA OY