TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) memfasilitasi pekerja mendapat kemudahan pembiayaan rumah murah.
“Syaratnya pekerja sudah aktif bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya saat konferensi pers setelah acara penandatanganan kerja sama di Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2015.
Elvyn menjelaskan, bagi suami-istri yang sama-sama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya salah satu pihak yang boleh mengajukan kemudahan kredit. “Itu pun hanya untuk rumah pertama mereka,” katanya.
Proses pengajuan kredit pemilikan rumah akan mengacu pada syarat dan ketentuan BTN. Batas waktu kredit maksimal 20 tahun dengan jumlah kredit maksimal hingga Rp 500 juta.
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan kerja sama ini dibuat dengan skema khusus dan menyasar segmen khusus. "Sumber dana dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Selain KPR, program ini juga untuk pembiayaan renovasi dan pinjaman uang muka perumahan dengan batas waktu 15 tahun.
Bunga kredit yang ditetapkan, kata Maryono, tergolong murah. Perhitungan suku bunga khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah nonsubsidi dan pinjaman uang muka, peserta dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen per tahun atau sekitar 10,5 persen.
INGE KLARA SAFITRI