Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSR Unit Lampung Mangkrak, Berikut Kerugiannya

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Pekerja melakukan pemeriksaan area Onshore Receiving Facility (ORF) dan Offtake Station (OTS) LNG Floating Storage and Regasification Facilities (FSRF) di Labuhan Maringgai, Lampung (11/5). PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengembangkan insfrastruktur yang diintegrasikan dengan jaringan pipa transmisi dan gas. TEMPO/Amston Probel
Pekerja melakukan pemeriksaan area Onshore Receiving Facility (ORF) dan Offtake Station (OTS) LNG Floating Storage and Regasification Facilities (FSRF) di Labuhan Maringgai, Lampung (11/5). PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengembangkan insfrastruktur yang diintegrasikan dengan jaringan pipa transmisi dan gas. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Floating Storage Regasification Unit  (FSRU)  Lampung mangkarak akibat daerah itu bukan daerah industri atau pun tujuan industri.

"Jadi, mangkraknya FSRU Lampung sudah diprediksi sejak awal. Ini  karena kondisi  Lampung. Ini bukan daerah industri,  tujuan industri," ujar kata Direktur Ekesekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean di Jakarta, Jumat (10 September 2015).

Menurut dia, kondisinya  berbanding terbalik dengan kondisi sebelumnya, ketika FSRU direncanakan beroperasi di Belawan oleh Pertamina. “FSRU Lampung  dipaksakan. Kita tidak pernah tahu, mengapa tiba-tiba dipindahkan ke Lampung. Padahal ketika itu Pertamina sudah melakukan visibility study. Padahal, di Sumatra Utara, banyak industri yang bisa menyerap gas dari FSRU Belawan.,” kata  Ferdinand Hutahaean.

Dalam konteks ini Ferdinand meminta, jajaran PGN guna membuktikan komitmen awal untuk menyalurkan gas ke 14 industri plus tiga pembangkit listrik di Lampung di antaranya  Hotel Aston Lampung, PT Garuda Food Putra Prima, PT Gizai Utama, Novotel Lampung, PT Coca Cola Amatil, dan PT Nestle Indonesia. Sedangkan tiga pembangkit listrik yang dimaksud adalah Sri Bawono, Sutami, dan Tarahan.

“Nyatanya bagaimana? Tidak satupun yang mempergunakan gas dari FSRU Lampung. Bahkan PLN akhirnya kembali mempergunakan solar dan batu bara, karena tidak adanya kesesuaian harga,” lanjut Ferdinand.

Dengan adanya kasus tersebut, Ferdinand berharap  PGN kembali  fokus pada sektor hilir, dan tidak usah memaksakan diri di sektor hulu. "Jangan hanya tergiur keuntungan besar, kemudian merambah bisnis yang tidak dikuasai.  Akibatnya bisa fatal. Lihat saja bursa efek, harga saham mereka terjun bebas dan mengalami auto reject di bawah 10%,” katanya.

Komaidi Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, mengatakan mangkraknya FSRU Lampung bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan aggregator gas. Meski saat ini, aggregator gas masih berupa wacana, namun kewenangan yang besar, membuat pemerintah harus cermat sebelum membuat keputusan.

“Ibaratnya, untuk FSRU yang skalanya kecil saja tidak mampu, apalagi untuk aggregator gas yang memiliki tugas lebih berat, yakni dari hulu sampai hilir. Tentu saja, pertimbangan tersebut harus objektif dan melihat berbagai penyebab ketidakmampuan FSRU Lampung yang dikelola PGN dalam menyerap gas domestik,” kata Komaidi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komaidi mengingatkan, mangkraknya FSRU Lampung bisa memiliki dampak luas di berbagai sisi. Pertama, tentu saja berdampak terhadap percepatan penyerapan gas domestik. Selain itu, ketidakmampuan tersebut juga memiliki imbas terhadap pembangkit listrik yang dikelola PLN, yang sebenarnya tergantung pasokan dari gas domestik. “Industri yang menggantungkan diri dari gas juga terpengaruh. Tidak adanya pasokan gas, akan membuat proses bisnis menjadi terhambat,” kata Komaidi.

Dalam kacamata Komaidi, sebenarnya cukup mudah melihat seberapa jauh ketidakmampuan PGN dalam mengelola FSRU. Cukup dengan membandingkan kontrak yang dibuat di awal, maka akan terang benderang semuanya. Karena di sana juga disebutkan, berapa komitmen PGN untuk menyerap gas domestik.  “Apalagi dalam kontrak, tentu juga dibahas mengenai reward dan punishment. Di sana bisa diterapkan, sanksi yang bisa dikenakan,” katanya.

Sementara, Kementerian BUMN akan mengevaluasi PT PGN terkait  FSRU Lampung yang mangkrak sejak 2014. Demikian disampaikan Menteri BUMN Rini Soemarno, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara PT Pertamina dan PT Wijaya Karya, di Jakarta, kemarin. “Sedang dievaluasi. Semua akan dievaluasi,” kata Rini.

Untuk itu, Rini mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang perkembangan kasus tersebut. Termasuk di antaranya, tentang kemungkinan pembentukan tim khusus untuk menangani masalah itu dan juga sanksi yang kemungkinan bisa dikenakan terhadap PGN.  Apalagi, mengingat PGN adalah BUMN yang juga merupakan perusahaan terbuka, yang tidak seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah. “Jangan lupa, PGN adalah perusahaan publik, sehingga harus juga dibicarakan dengan manajemennya,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terungkap setelah karyawan menyampaikan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, 12 Maret 2015 lalu. Menindaklanjuti surat tersebut, Kantor Kementerian BUMN meminta Dewan Komisaris untuk membahas masalah tersebut.

Dalam surat tertanggal 25 Juni 2015 dan ditandatangani Dwijanto Tjhajaningsih, Staf Ahli Bidang Usaha Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi itu, disebutkan, FSRU Lampung sejak akhir 2014 tidak berfungsi sama sekali lantaran tidak ada sumber energi gas dan pelanggan yang telah menandatangani kontrak. Namun di sisi lain, PGN tetap harus membayar biaya sewa sesuai dengan perjanjian kepada Konsorsium Hoegh dan rekin senilai US$150 ribu per hari. Selain itu, juga membayar sewa tag boat sebesar US$50 ribu per hari yang disediakan Limin dan Bayu Maritim.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.