TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini mengumumkan paket stimulus ekonomi yang berisi 10 perubahan beleid sektor energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan mayoritas kebijakan berfokus pada pengembangan investasi sektor hilir, baik bidang minyak dan gas bumi, kelistrikan, mineral dan batu bara, maupun energi baru dan terbarukan.
Berikut ini 5 paket stimulus ekonomi dari Kementerian Energi lainnya:
6. Penyediaan konverter kit bagi transportasi publik
Penyediaan diatur dalam peraturan presiden. Sebelumnya kebijakan ini hanya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.
"Harapannya, kami bisa bergerak lebih cepat untuk diversifikasi energi," ucap Wiratmadja.
Nantinya, pembagian bakal ditugaskan ke PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk. Dua perusahaan milik negara ini juga diminta mempercepat membangun stasiun pengisian bahan bakar gas guna agar distribusinya optimal.
7. Peraturan presiden penugasan PT PLN (Persero) pada program listrik 35 gigawatt
Menteri Energi Sudirman mengungkapkan peraturan presiden ini hanya penegasan tugas kepada PLN untuk membangun pembangkit, transmisi, dan gardu induk. Dia menjanjikan bantuan finansial pada PLN, salah satunya melalui penyertaan modal negara yang lebih jumbo.
Peraturan presiden ini juga bakal mengatur konsistensi perizinan, pengadaan lahan, dan sokongan pemda pada kepastian investasi tenaga listrik.
8. Peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan aturan ini adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016. Rida optimistis Badan Layanan Umum Badan Pengumpul Dana Perkebunan Kelapa Sawit bakal menyokong suplai biodiesel campuran 20 persen yang diterapkan sejak bulan ini.
Menurut Rida, program biodiesel dapat memutar rantai hilir sektor kelapa sawit dengan investasi tambahan hingga Rp 10 triliun dan sebanyak 265 ribu tenaga kerja juga dapat terserap.
Selain itu, penggunaan BBN juga memangkas emisi gas rumah kaca hingga 2,5 juta CO2 ekuivalen. "Udara yang dihirup bisa lebih bersih," tutur Rida.
9. Merevisi aturan perpanjangan kontrak minerba
Menteri Sudirman menyatakan aturan batas minimal perpanjangan kontrak pertambangan mineral dan batu bara tidak relevan dengan iklim bisnis saat ini. Batas itu bakal direvisi melalui perubahan PP Nomor 77 Tahun 2014.
Revisi bakal memperpanjang batas perpanjangan kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama 10 tahun dan paling cepat 2 tahun. Sedangkan untuk mineral non logam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.
Aturan itu berlaku bagi perusahaan pemegang kontrak karya, izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, dan perjanjian kerja sama pertambangan batu bara (PKP2B).
"Bisnis pertambangan butuh perencanaan lebih panjang dan investasi yang tidak sedikit," kata Sudirman.
10. Aksi cepat tanggap krisis energi
Peraturan presiden ini bakal memuat aksi pemerintah dalam menangani krisis energi dan darurat energi. Aturan ini adalah pelasanaan rekomendasi Komite Energi Nasional.
"Kami menunggu otoritas tertinggi. Kalau amanatnya segera dilaksanakan, kami akan ngebut," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji.
ROBBY IRFANY
Baca juga: Ini 10 Paket Investasi dari Kementerian Energi (1)