TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (APIDI) Thomas Sembiring mengatakan keputusan pemerintah mengimpor 10 ribu ton daging beku melanggar undang-undang. Rencana ini sebelumnya dicetuskan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong untuk stabilisasi harga yang sempat meroket.
“Daging sapi impor hanya bisa untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka) atau industri daging. Bukan untuk dijual lepas ke pasar,” katanya setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 1 September 2015.
Baca: Habis Ribut, Dor! Tentara Itu Tewas, Polisi-TNI Tegang Lagi
Larangan terkait dengan impor daging beku untuk perdagangan lepas di pasar tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139 Tahun 2014 tentang pemasukan karkas daging dan/atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia.
Dengan memerintahkan Perum Bulog mengimpor daging dan menjualnya di pasar umum, menurut Thomas, mereka justru tengah menentang aturan sendiri. "Langkah seperti ini tak efektif untuk stabilitas harga."
Simak: Neelam Gill , Inikah Pacar Baru Zayn Malik?
Menurut Thomas, sebaiknya, saat stok kurang, pemerintah melepaskan secondary cut kepada importir swasta. Saat secondary cut sudah dilakukan dan importir terbukti tak dapat menanggulangi lonjakan harga, barulah pemerintah menyerahkan kewajiban kepada BUMN.
Saat ini, yang terjadi malah pemerintah melarang importir swasta melakukan secondary cut dan langsung memberikannya kepada Bulog. “Padahal alasannya stok dari lokal cukup, tapi tiba-tiba ada rencana aturan khusus untuk BUMN diperbolehkan. Kan ada something wrong,” katanya.
Baca Juga: Ibu Ini Rampok 3 Bank dalam 30 Menit demi Biaya Pesta Anak
Ia mengakui saat ini Asosiasi belum mulai memikirkan langkah apa yang akan diambil. Sebab, sekarang rencana impor itu masih berupa rekomendasi dan belum mendapat izin dari Kementerian Perdagangan.
URSULA FLORENE SONIA
Berita Menarik:
Bukan Ilusi, Naga Mini Hidup di Sekitar Kita
Ustaz Pondok Pesantren Dibunuh Tamu Misterius