TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah akan mengeluarkan pedoman standardisasi ketahanan cyber pada Oktober mendatang. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional dari serangan cyber.
"Pedoman standardisasi ini akan diterapkan untuk delapan sektor penting non-defence," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Senin, 24 Agustus 2015, dalam komnperensi pers di acara Indonesia Cyber Security Summit di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.
Beberapa sektor itu, menurut Rudiantara, di antaranya transportasi, keuangan, perbankan, kelistrikan, gas, dan air minum.
Dia menambahkan pedoman itu kini sedang disiapkan dan Oktober akan selesai.
Rudiantara mengatakan pedoman standardisasi ini bisa dianggap semacam roadmap ketahanan cyber nasional. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait dengan sektor-sektor tersebut.
Di sektor transportasi misalnya, Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan; sementara di bidang perbankan dan keuangan, Kominfo akan melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengawas pelaksanaan juga akan dilakukan kementerian terkait. Demikian juga soal sifat pelaksanaannya. "Soal wajib atau tidak, saya harus bicara dengan sektor, misalkan dengan listrik, yang ketok palunya Pak Sudirman (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said)," kata Rudiantara.
AMIRULLAH