TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Subdirektorat Kerja Sama Informasi dan Publikasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Widji Sasongko mengakui, pengawasan perdagangan secara online masih sulit dilakukan karena bukan hanya antardaerah, tapi sudah antarnegara.
"Kadang terjadi penipuan dan sebagainya yang sulit kami lacak karena sudah antarnegara," katanya di Manado, Jumat, 21 Agustus 2015.
Widji berujar, untuk melindungi konsumen, pemerintah masih menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Memang saat ini sementara direvisi dan diharapkan akan rampung awal 2016, sehingga semua permasalahan perdagangan dapat diatasi dengan baik," ucapnya.
Karena itu, tutur dia, untuk menghindari terjadinya penipuan dalam perdagangan online, pemerintah mengimbau masyarakat agar menggunakan domain yang sudah terdaftar dan bisa dipantau pemerintah Indonesia.
"Edukasi belanja online kepada masyarakat sangat penting, sehingga konsumen tidak merasa dirugikan," katanya.
Untuk keamanan, konsumen diimbau melakukan transaksi online di domain yang sudah terdaftar di Indonesia, misalnya www....co.id. Domain tersebut bisa dipantau pemerintah dan mudah dilacak jika terjadi penipuan.
"Biasanya perdagangan online yang antarnegara masih sulit dilacak," ujarnya.
Konsumen, ucap dia, jangan sampai dirugikan. Dia berpesan, jadilah konsumen cerdas dan belilah sesuai dengan keperluan, bukan hanya keinginan mata saja.
ANTARA