TEMPO.CO , Jakarta: Juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Abdul Cholik mengatakan para peserta yang ingin mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) belum bisa diproses. "Itu khusus bagi yang mengajukan setelah tanggal 1 Juli 2015 ," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juli 2015.
Alasannya, kata Abdul, para peserta harus menunggu hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. Revisi ditargetkan akan rampung dalam waktu satu bulan karena harus melewati pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait.
Pada Jumat lalu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ,Elvyn G Masassaya dipanggil Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembahasan terkait revisi aturan JHT yang diterapkan 1 Juli lalu. Aturan tersebut banyak menuai protes karena peserta baru dapat mencairkan dana setelah 10 tahun dan hanya boleh diambil sebesar 10 persen.
Bagi peserta yang mengajukan pencairan dana sebelum 1 Juli, ujar Abdul, tetap akan diproses. Pencairan dana tersebut mengacu pada aturan sebelumnya yaitu jika sudah menginjak lima tahun masa kepesertaan sudah bisa mencairkan dana JHT.
Abdul menambahkan, pemerintah sebenarnya bisa saja dengan mudah merevisi aturan JHT. Namun, beleid tersebut sudah merupakan mandat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memerintahkan pelaksanaan dimulai pada 1 Juli 2015.
"Pemerintah bisa saja dengan mudah merevisi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang itu sendiri," ujar Abdul.
DEVY ERNIS