Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan 38 Proyek yang Didanai Swasta  

image-gnews
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiobal (PPN/Bappenas) Andrinof Chaniago meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2014. Andrinof menjadi menteri kesembilan dari Kabinet Jokowi-JK yang melaporkan kekayaan ke KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiobal (PPN/Bappenas) Andrinof Chaniago meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2014. Andrinof menjadi menteri kesembilan dari Kabinet Jokowi-JK yang melaporkan kekayaan ke KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago mengeluarkan Keputusan Menteri berisi 38 proyek infrastruktur yang rencananya akan didanai melalui skema Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) pada 2015.

"Ada enam proyek yang sudah siap ditawarkan, dalam artian segala prosesnya sudah selesai tinggal lelang. Sisanya proyek KPS yang potensial dan prospektif, dalam artian ada yang beberapa masih dalam proses syarat-syaratnya," kata Andrinof ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29 Juni 2015).

Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep 82/M.PPN/HK/05/2015 tentang Penetapan Daftar Rencana Proyel Infrastruktur 2015, terdapat total 38 proyek KPS atau Public-Private Partnership (PPP).

Dari 38 proyek KPS itu, enam proyek dikategorikan proyek KPS yang siap ditawarkan, delapan proyek KPS prospektif dan 24 proyek KPS potensial.

Andrinof mengatakan selain proyek-proyek infrastruktur dalam skema KPS ini, proyek infrastruktur penting lainnya pada 2015 akan langsung didanai oleh pemerintah, BUMN dan juga menggunakan pinjaman atau hibah luar negeri seperti yang terangkum dalam "Blue Book".

Secara rinci 38 proyek KPS tersebut, seperti dikutip dari salinan Kepmen Nomor Kep 82/M.PPN/HK/05/2015, adalah Enam proyek KPS siap ditawarkan 1) pembangunan Kereta Api Barang dan Penumpang Bandara Internasional Soekarno Hatta-Halim, 2) Light Rail Transit (LRT) Bandung, Jawa Barat, 3) Kereta Api Barang dan Penumpang Tanjung Enim-Tanjung Api-Api Sumatera Selatan.

Kemudian, 4) proyek Air Minum Kota Semarang Barat, 5) Air Minum Pondok Gede, Bekasi, dan 6) Air Minum Kota Pekanbaru, Riau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Proyel KPS Prospektif adalah 7) proyek terminal terpadu kereta api Gedebage, Bandung, 8) Pembangunan Monorel, Sumatera Selatan, 9) Jalan Tol Manado-Bitung, 10) Jalan Tol Akses Tanjung Priok.

Proyek KPS Prospektif selanjutnya adalah, 11) Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, 12) Jalan Tol Cileunyi - Sumedang, Dawuan, dan 13) Jalan Tol Pandaan - Malang dan 14) Pembangunan Listrik Tenaga Air Karama, Sulawesi Barat.

Adapun proyek KPS Potensial adalah 15) Pembangunan Pelabuhan Internasional Maloy, Kalimantan Timur, 16) Pengembangan Pelabuhan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, 17) Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung, Sumatera Utara, 18) Pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Bitung, Sulawesi Utara, 19) Pembangunan Pelabuhan Makassar New Port, Sulawesi Selatan, 20) Pembangunan Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, 21) Pembangunan Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Selatan.

Kemudian, 22) Pembangunan Bandara Bali Baru, 23) Bandara Internasional Kulon Progo, Yogakarta, 24) Bandara Mutiara, Sulawesi Tengah, 25) Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, 26) Bandara Raden Inten II, Lampung, 27) Bandara Juwata, Kalimantan Utara, 28) Bandara Sentani, Papua, 29) Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, 30) Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, 31) Bandara Hananjoeddin, Bangka Belitung, 32) Bandara Matahora, Sulawesi Tenggara, 33) Bandara Sultan Babullah, Maluku Utara.

Kemudian 34) Proyek pembangunan Kereta 6Api Barang dan Penumpang Batam, Kepulauan Riau, 35) Pembangunan Kereta Api Barang dan Penumpang Pulau Baai-Muara Enim, Bengkulu-Sumatera Selatan, 36) Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Hang Nadim, 37) Proyek Pengelolaan Air Limbah DKI Jakarta, dan 38) Proyek PLTU Tebo 2 X 200 MW Jambi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.