TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengantisipasi rencana Singapura yang akan menerapkan kebijakan kemasan polos produk rokok (plain packaging). Kebijakan serupa telah diberlakukan Australia dan kini masih disengketakan di organisasi perdagangan dunia (WTO).
"Indonesia adalah pengekspor terbesar ke-2 produk rokok ke Singapura. Apabila kebijakan kemasan polos ini diterapkan, diperkirakan akan berdampak pada penurunan ekspor produk rokok Indonesia ke Singapura," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, Kamis, 25 Juni 201).
Ekspor produk tembakau Indonesia ke Singapura pada 2014 mencapai US$ 139,99 juta atau menurun 9,66 persen dibanding periode sebelumnya yang mencapai US$ 154,96 juta. Pengekspor terbesar produk rokok ke Singapura masih diduduki Cina dengan share sebesar 20,39 persen.
Jika kebijakan baru tersebut diberlakukan, ekspor produk rokok dan produk tembakau diperkirakan makin merosot. Pada 12 Maret 2015 lalu, Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura telah mengungkapkan rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok maupun produk tembakau lainnya. Rencana itu telah dibahas antara parlemen setempat dengan komite kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Parlemen untuk Kesehatan Singapura Muhammad Faishal Ibrahim menyampaikan beberapa program terkait langkah-langkah pengendalian tembakau. Salah satunya adalah Announcement: Public Consultation on Standardized Packaging yang menerangkan Singapura akan menerapkan kebijakan kemasan polos.
Nus menjelaskan, Singapura berencana mengadakan konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para stakeholders yang berkepentingan. Hal tersebut dilakukan pemerintah Singapura untuk mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.
"Ini kesempatan bagi kita, Pemerintah, dan produsen rokok dan produk tembakau di Indonesia, untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum kebijakan itu diberlakukan Singapura dengan disertai argumentasi yang kuat," ujar Nus.
Kebijakan kemasan polos mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok. Selain itu, nama produk juga ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa logo perusahaan dan merek dagang.
Saat bersengketa di WTO dengan Australia, pemerintah berargumen bahwa penghilangan merek dagang tak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Untuk itu, penerapan kemasan polos produk rokok tidak relevan. Selain Singapura, kebijakan yang telah diberlakukan Pemerintah Australia tampaknya akan diikuti beberapa negara lainnya, seperti Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris.
ANTARA