TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sosialisasi penanganan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) untuk tiga kantor wilayah di Jawa Timur. Berdasarkan analisis satuan tugas, terdapat 841 pengguna faktur pajak fiktif dengan nominal PPN fiktif senilai Rp 375 miliar di Jawa Timur.
“Rinciannya untuk Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sebesar Rp 246,85 miliar dari 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan 588 wajib pajak. Lalu Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II sebesar Rp 113,99 miliar dari 12 KPP dengan 205 wajib pajak. Adapun Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III sebesar Rp 14,13 miliar dari 13 KPP dengan 48 wajib pajak,” kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Yuli Kristiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juni 2015.
Pemalsuan laporan faktur fiktif yang paling umum dilakukan ialah memperkecil nilai transaksi. Akibatnya, pajak yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan nominal aslinya. Ada pula yang memanipulasi faktur pajak sehingga wajib pajak justru memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara.
Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya itu telah dimulai di Kantor Wilayah DJP se-Jakarta sejak Juni 2014. Selama kurang-lebih enam bulan di tahun 2014, Satgas melakukan konfirmasi atas 499 wajib pajak dari lima kantor wilayah di Jakarta. Dari jumlah tersebut 80,76 persen atau sebanyak 404 wajib pajak mengakui perbuatannya. Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan pada proses berikutnya.
Meski begitu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I masih memberi kesempatan kepada para wajib pajak nakal untuk memperbaiki kesalahan laporan pajaknya. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Ken Jugeasteadi menyatakan memberikan waktu dua pekan kepada pengguna faktur pajak fiktif untuk melunasi kewajiban dan membetulkan faktur.
“Kami akan mendekati wajib pajak lewat acara buka puasa bersama. Tapi kalau dalam waktu dua minggu itu wajib pajak tidak kooperatif maka akan diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ujar Ken, siap bersinergi dalam penanganan faktur fiktif itu. Hukuman bagi wajib pajak nakal ialah 6 tahun penjara atau denda empat kali lipat dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. “Ini demi mendongkrak kenaikan penerimaan pajak.”
ARTIKA RACHMI FARMITA