TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) terkait kasus penyerobotan lahan. KAI sebelumnya sudah menempuh berbagai langkah hukum untuk mempertahankan aset seluas 7,3 hektare tersebut.
"Kondisi lahan saat ini sudah berubah menjadi mall, ruko, apartemen, yang tak memiliki izin bangunan," kata Executive Vice President Penyelamatan Aset PT KAI, Ahmad Najib di Jakarta, Rabu 8 April 2015. Aset tersebut bernilai sekitar Rp 1,3 triliun.
Kejaksaan Agung sebelumnya menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie beserta dua mantan Walikota Medan, Abdillah dan Ruhudman. Mereka ditahan terkait dugaan tindakan korupsi pengalihan lahan milik PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tingkat II Medan tahun 1982, pengalihan menjadi Hak Guna Bangunan tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.
Penahanan Handoko dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 sampai 26 April 2015. Mereka ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Najib, kasus bermula saat PT KAI menandatangani perjanjian pembangunan perumahan bagi karyawan KAI pada tahun 1981 dengan PT Inanta. Kerjasama itu dilakukan karena KAI kesulitan mendapatkan pendanaan. Sebagai imbalannya, setelah rampung pembangunan, pihak swasta akan mendapat imbalan berupa lahan milik PT KAI.
Skema tersebut ternyata tak disetujui oleh pemerintah. Akhirnya ditempuh solusi yaitu dengan mengalihkan pada pemerintah kota Medan. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa perubahan perjanjian.
"Salah satu perubahannya adalah pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta kepada PT Bonauli pada tahun 1989," kata Edy. Selain pindah tangan, lokasi pembangunan juga berubah.
Namun, hingga tahun 1994, PT Bonauli tak kunjung membangun perumahan tersebut. Bahkan tanpa persetujuan KAI, mereka mengalihkan pada PT ACK hingga saat ini.
Handoko, kata Najib, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2014. Dia berharap penahanan ini akan menjadi penguat pada sengketa perdata. "Setelah keputusan ini, kami berharap kasus perdata segera memperoleh penyelesaian Mahkamah Agung."
FAIZ NASHRILLAH