TEMPO.CO, Yogyakarta - Wajib pajak yang bandel dan ngemplang siap-siap menghuni sel penyanderaan. Ruangan di dalam penjara dan tidak ada bedanya dengan sel tahanan telah disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pihak LP menyediakan ruang tahanan khusus untuk menyandera (gizjeling). Bagi pengemplang pajak dan sudah divonis tetapi belum membayarkan pajak yang ditetapkan, sel prodeo itu siap untuk penyanderaan.
"Kami berhak menyandera penunggak pajak yang tidak mau melunasi kewajibannya. Itu sesuai kewenangan dan diatur undang-undang," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Rudi Gunawan, Kamis, 5 Maret 2015.
Ia menjelaskan, hingga awal Maret 2015 ini, ada empat wajib pajak yang mengemplang kewajibannya. Mereka terancam menghuni sel khusus untuk penyanderaan itu.
Sebab, mereka telah divonis dan belum melunasi pajak. "Juga, masih ada wajib pajak yang diproses secara hukum," katanya.
Rudi mengimbau, lebih baik para pengemplang pajak segera melunasi kewajibannya. Jika tidak, ruang penyanderaan sebagai upaya akhir itu telah menanti.
Lama penyanderaan adalah enam bulan. Jika selama itu kewajiban tidak dibayarkan, bisa diperpanjang lagi sampai pengemplang pajak melunasi denda itu. Sebab, penyanderaan tidak menggugurkan kewajiban membayar denda yang telah ditetapkan.
Kepala LP Kelas II A Wirogunan Zaenal Arifin menyatakan telah menyiapkan empat sel untuk menyandera pengemplang pajak. Sel tahanan itu tak ubahnya sel penjara pada umumnya. Lokasinya berada di lantai dua blok H. Satu kamar bisa dihuni tujuh tahanan. "Kami siap bekerja sama dengan kantor pajak," kata Zaenal.
MUH SYAIFULLAH