TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President-Head Corporate Affairs PermataBank Leila Djafaar mengatakan tidak dapat memahami alasan pelayangan gugatan Rp 32,2 miliar oleh salah satu nasabah bank tersebut, Tjoh Winarto, 40 tahun. Gugatan itu dilayangkan Winarto pada Rabu, 18 Februari 2015, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kecewa dengan pelayanan Bank Permata setelah duitnya di rekening tiba-tiba raib.
Menurut Leila, Bank Permata dan Winarto telah menyampaikan kasus hilangnya duit itu ke regulator. Regulator pun sudah membuat kesimpulan pada 9 Desember 2014. "Kesimpulannya tidak masuk ke dalam ranah perdata," kata Leila dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 24 Februari 2015. Selain itu, kata Leila, walaupun Winarto sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Permata belum menerima surat panggilan sidang.
Gugatan itu bermula dari hilangnya uang Rp 245 juta di rekening Winarto. Duit tersebut raib tiba-tiba tanpa sepengetahuannya pada 27 Agustus 2014. "Saya waktu itu sedang di Sorong, Papua, tiba-tiba saya menerima notifikasi telah melakukan transfer uang ke sejumlah rekening," ujar Winarto, Ahad, 22 Februari 2015.
Menurut notifikasi tersebut, kata dia, transfer dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06.39, dan 11.15 WIB. Uang itu ditransfer melalui layanan Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Menurut Winarto, transfer uang itu diawali dengan perubahan PIN melalui telepon. Pernyataan itu didapat setelah Winarto menelepon pegawai customer service Bank Permata. "Setahu saya, tidak mungkin kami bisa melakukan penggantian PIN melalui sambungan telepon. Itu tidak bisa dilakukan," katanya.
Winarto mengatakan ada yang memalsukan nomor teleponnya ke Grapari Telkomsel dengan membawa kartu tanda penduduk dan surat kuasa palsu. "Ketika dikomplain, Grapari transparan dengan memperlihatkan rekaman CCTV, sedangkan Bank Permata masih sangat tertutup hingga sekarang."
Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto, mengatakan tuntutan kliennya memang tidak seimbang jika melihat nominal kerugian. Tapi, "Selain materiil, kami juga mempertimbangkan kerugian immateriil," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF | ANDI RUSLI