TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal telah membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengurus perizinan usaha. Namun ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi dengan informasi standar operasi prosedur.
Misalnya, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam, izin usaha pemanfaatan air dan energi air pada hutan lindung, dan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi.
BKPM dan petugas penghubung semua kementerian/lembaga yang ada di PTSP pusat saat ini sedang melakukan koordinasi untuk melengkapi SOP perizinan bagi yang belum ada.
Kasubdit Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widhi Handoyo menyatakan jumlah perizinan yang dapat diurus melalui PTSP pusat berjumlah 17 perizinan sektor kehutanan.
Sedangkan izin lingkungan tidak diserahkan ke PTSP pusat karena itu menjadi kewenangan daerah. “Izin lingkungan sudah diserahkan ke daerah dan tidak bisa lagi ditarik ke pusat. Karena itu, terkait dengan izin lingkungan, petugas penghubung Kementerian Lingkungan dan Kehutanan yang ada di PTSP pusat hanya akan bertindak sebagai help desk membantu investor yang membutuhkan konsultasi,” tutur Widhi, Jumat, 7 Februari 2015.
Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan komitmen PTSP pusat memberikan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dalam siaran pers kemarin.
Salah satu faktor penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah kelengkapan standar operasi prosedur perizinan dari semua kementerian/lembaga yang ada di PTSP pusat.
“SOP perizinan yang terdiri atas syarat-syarat yang dibutuhkan dalam perizinan dan tenggat hari yang dibutuhkan untuk memproses izin sangat dibutuhkan investor yang ingin memasukkan aplikasi. Tanpa adanya SOP, investor ibaratnya akan memasuki hutan belantara yang cukup gelap, tanpa adanya kepastian dalam prosedur dan waktu,” kata Franky.
AMIRULLAH