TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal mengundang investor untuk memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM untuk mengurus perizinan investasi, terutama di sektor kehutanan. Sejak PTSP pusat diluncurkan pada 26 Januari lalu, kini baru ada empat investor yang sudah mengajukan perizinan.
“Setelah launching PTSP pusat pada 26 Januari lalu, perizinan dari kementerian/lembaga yang sudah dilimpahkan tidak bisa lagi diurus di kementerian/lembaga teknis, termasuk perizinan sektor kehutanan yang sudah diserahkan ke kami. Kami mengundang investor untuk mengurusnya melalui PTSP pusat di BKPM,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 7 Februari 2015.
Sepanjang periode 26 Januari-3 Februari 2015, tercatat 81 investor mengunjungi PTSP pusat untuk desk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari jumlah tersebut, 77 investor melakukan konsultasi perizinan dan empat investor mengajukan perizinan.
Sebagaimana dipublikasikan oleh PTSP pusat di situs www.bkpm.go.id, sebagian perizinan yang dilayani desk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PTSP sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan lama waktu prosesnya.
Persyaratan itu di antaranya izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman yang prosesnya selama sepuluh hari kerja sejak proses penerimaan di loket Front Office. Sedangkan jika hingga penerbitan surat persetujuan prinsip dan izin pinjam pakai kawasan hutan membutuhkan waktu 90 hari kerja.
AMIRULLAH