TEMPO.CO, Makassar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mencegah 19 wajib pajak ke luar negeri karena mereka menunggak pajak. "Tunggakan pajaknya di atas dua tahun," kata Hamdi Aniza Pertama, juru bicara Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, saat ditemui di kantornya, Senin, 26 Januari 2015.
Para penunggak pajak itu adalah pengusaha di berbagai bidang usaha. Mereka menunggak pajak senilai lebih dari Rp 500 juta. "Umumnya tunggakannya miliaran," ucap Hamdi. Namun dia menolak menyebutkan identitas para penunggak pajak itu. Dia mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak, terutama wajib pajak badan. (Baca: Pemerintah Cegah 168 Pengemplang Pajak)
Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mematok target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 13 triliun. Jumlah itu jauh di atas realisasi penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 8,9 triliun.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan Latunreng mengatakan mencegah wajib pajak ke luar negeri merupakan keputusan yang terlalu berat bagi penunggak pajak tersebut. Ia memperkirakan pengusaha yang menunggak pajak itu sedang mengalami kemerosotan bisnis. Pengusaha, kata dia, biasanya kesulitan membayar pajak jika usaha yang dikelolanya mengalami kebangkrutan.
"Semestinya pengusaha itu diberi kesempatan membangun kembali usahanya." (Baca: Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M)
Ia meminta Kanwil Pajak melakukan pendekatan khusus kepada pengusaha yang masuk dalam daftar penunggak pajak terbesar. "Berilah ruang kepada pengusaha agar membangkitkan kembali usahanya.”
INDRA OY
Terpopuler