TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah membekukan rute penerbangan AirAsia dari Surabaya menuju Singapura setiap Ahad. Izin terbang rute tersebut mestinya berlaku pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai 26 Oktober 2014-26 Maret 2015.
Pengamat penerbangan, Kapten Sardjono Johnny Tjitrokusumo, berpendapat pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, yang lepas landas dari Bandara Juanda pada Ahad, 28 Desember 2014, belum tentu melanggar izin rute penerbangannya. (Baca: Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan)
"Bisa saja itu adalah jadwal penerbangan extra (extra flight) yang wajar terjadi saat musim liburan," kata Sardjono lewat pesan tersiar melalui BlackBerry Messenger, Sabtu, 3 Januari 2015. Dengan kemungkinan itu, Sardjono yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Merpati, menganggap AirAsia tak melanggar izin. (Baca: Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat)
Dalam lamannya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memuat prosedur permohonan extra flight. (Baca: Slot Air Asia, IDSC Tak Berani Bilang Siapa Salah)
Pertama, permohonan diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Kepala Direktorat Angkutan Udara paling lambat 3 x 24 jam sebelum dilaksanakan penerbangan.
Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga berjadwal
1. Mengisi formulir persetujuan terbang
2. Data dukung berupa:
a. Daftar tunggu untuk penerbangan tambahan
b. Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter
c. Persetujuan dari instansi berwenang dalam bidang pertahanan untuk penerbangan luar negeri
d. Data dukung lain yang dianggap perlu seperti rekomendasi dari direktorat teknis terkait tentang kemampuan landasan dan fasilitas bandara untuk pengoperasian tipe pesawat berkapasitas besar
Permohonan persetujuan terbang untuk Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
1. Dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter
2. Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang pertahanan (security cleareance) untuk penerbangan luar negeri
3. Persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri (diplomatic clearance) untuk penerbangan luar negeri
4. C of A dan Certificate of Registration untuk pesawat beregistrasi Indonesia
5. Data dukung lainnya yang diperlukan, sesuai dengan tujuan penerbangan
Setelah mengajukan hal-hal tersebut, maka persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan selambat-lambatnya 1 x 24 jam jika persetujuan terbang diterbitkan di luar jam kerja; atau 3 x 24 jam, dalam hal persetujuan terbang diterbitkan di hari libur. Izin extra flight ini, hanya berlaku untuk 1 kali penerbangan. (Baca juga: Jonan Mutasi Pejabat Angkasa Pura Juanda, Mengapa?)
TRI ARTINING PUTRI
Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Adian Napitupulu: Wiranto Danai 'Di Balik 98'?
Apa Kata Gerrard Setelah Jadi Pahlawan Liverpool?
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok