TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor belum bisa menjamin kelancaran pembayaran asuransi untuk korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Menurut Julian, perusahaan asuransi perlu mencocokkan semua persyaratan dalam kerja sama dengan maskapai PT Indonesia AirAsia. (Baca: Rute Air Asia Ilegal, Jonan Ganti Pejabat AP I)
"Asuransi tidak akan menjamin jika tidak sesuai dengan perjanjian atau ada perbuatan melanggar hukum," kata Julian kepada Tempo, Senin, 5 Januari 2015. (Baca: Soal Asuransi, OJK Pertanyakan Izin Air Asia)
Kementerian Perhubungan sebelumnya menuding Indonesia AirAsia melanggar aturan dengan menambah jadwal rute penerbangan langsung Surabaya-Singapura tanpa izin. Seharusnya, jatah terbang AirAsia dari Bandara Juanda ke Changi hanya empat kali dalam sepekan, yaitu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kenyataannya, AirAsia QZ8501 terbang pada Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Maskapai Tak Patuhi Rute, Jonan Ancam Cabut Izin)
Julian Noor mengaku belum bisa memastikan, apakah tudingan Kementerian Perhubungan masuk dalam klausul yang membatalkan pertanggungan asuransi atau tidak. Namun, jika masuk dalam perjanjian, kemungkinan besar asuransi tak bisa membayar polis untuk korban AirAsia QZ8501.
Perusahaan asuransi tersebut, tutur Julian, akan menunggu hasil penyidikan pemerintah terkait dengan insiden QZ8501 hingga tuntas. Perusahaan asuransi akan membutuhkan penyebab dan kelengkapan dokumen pesawat untuk pembayaran polis. "Jika polis bisa dibayarkan, tugas perusahaan asuransi selanjutnya adalah memastikan identitas korban dan ketepatan penyerahan klaim bagi keluarga korban."
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Bos Air Asia: Headline Media Malaysia Ngawur
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
Jonan Bekukan Rute AirAsia, Ada Tiga Keanehan