TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah tak bisa melakukan intervensi atas putusan pengadilan terhadap bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. "Walau kami perhatian, kami tak bisa melakukan intervensi," kata Rudiantara di Jakarta pada Rabu malam, 5 November 2014. (Baca: Eks Direktur IM2 Segera Ajukan Peninjauan Kembali)
Dia mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya dan Kementerian Politik Hukum dan HAM sudah mengajukan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa. "Fatwa tersebut bisa menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh industri, tidak hanya IM2, tidak melanggar hukum," kata Rudiantara. (Baca: APJII Minta Menteri Kominfo Paham Visi Informatika)
Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) Atmaji Sapto Anggoro mengatakan pihaknya akan membahas masalah ini. Hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Rudiantara. "Kami tetap bahas karena ini krusial," ujarnya. (Baca: Bekas Dirut IM2 Indar Atmanto Raih Penghargaan)
Indar divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2013. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012 hingga merugikan negara Rp 1,36 triliun.
Tak puas dengan vonis tersebut, kejaksaan dan terdakwa banding. Hasilnya, di pengadilan banding, hukuman Indar bertambah menjadi 8 tahun penjara. Tak puas dengan hasil putusan itu, kedua pihak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 10 Juli lalu, Mahkamah menolak permohonan kasasi tersebut.
SAID HELABY
Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Sidak Penampungan TKI, Menteri Hanif Lompat Pagar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita