TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemblokiran situs yang mengandung muatan pornografi akan tetap berlaku, meski dirinya tidak menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Sebab, pemblokiran situs porno telah menjadi undang-undang yang harus diimplementasikan dalam kebijakan. "Kalau enggak, saya akan gugat," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan seusai pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: PKS Paling Melek Sosial Media)
Menurut dia, pemblokiran situs mesum merupakan pelaksanaan undang-undang yang harus dijalankan. "Itu, kan, undang-undang, bukan Tifatul yang mau memblokir," katanya. (Baca: BBM Banjir Jakarta, Tiffatul Lacak Penyebar ke RIM)
Tifatul dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 pada hari ini, Rabu, 1 Oktober 2014. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berharap duduk di Komisi I yang menjadi mitra Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Baca: Tifatul Pilih Menteri Ngiklan Ketimbang Bayar Artis)
Selama menjabat sebagai menteri, Tifatul banyak disorot karena kebijakannya memblokir sejumlah situs yang dinilai porno. Pada suatu kesempatan, dia mengaku telah memblokir satu juta situs porno. Selain itu, Tifatul mulai menata berbagai pita frekuensi dari 800 hingga 2,3 MHz.
ALI HIDAYAT
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada