TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan pesangon atau kompensasi bagi menteri dan pejabat setingkat menteri pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Kabinet Indonesia Bersatu II. Mereka hanya akan mendapatkan dana pensiun yang dihitung berdasarkan gaji pokok dikali masa pangabdiannya selama di pemerintahan. (Baca: Lengser, Menteri-menteri SBY Tak Dapat Pesangon)
Dengan patokan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengaku akan mendapatkan nilai pensiun yang paling kecil dibanding menteri-menteri lainnya. Sebab, Chairul, yang akrab disapa CT, baru menempati jabatannya pada 19 Mei 2014 atau lima bulan sebelum lengser pada 20 Oktober 2014. (Baca juga: Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya)
Sembari bercanda, CT pun meminta para jurnalis untuk memperkirakan nilai pensiun yang bakal dia terima. Jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai pengusaha, dana pensiun CT ternyata sangat kecil. "Pensiunnya kecil sekali karena gaji pokok sebagai menteri cuma Rp 5 juta," kata CT di kantornya, Senin malam, 8 September 2014. (Baca juga: SBY Cabut Perpres Berobat Gratis Pejabat)
Setelah dilantik pada 22 Oktober 2009, masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu jilid II segera memasuki masa purnabakti. Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, akan menggantikan pemerintahan Yudhoyono-Budiono setelah 20 Oktober 2014. Saat ini, pemerintahan Yudhoyono telah melakukan rangkaian transisi kepada Joko Widodo-Kalla.
Selain CT, ada beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang baru menempati jabatannya pada kurun waktu 2013-2014. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduduki jabatannya sejak 14 Februari 2014. Begitu pula dengan Menteri Keuangan Chatib Basri yang dilantik pada 21 Mei 2013. (Baca juga: Pejabat Makin Enak, Berobat ke Luar Negeri Gratis)
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap