TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Indonesia AirAsia mengatakan bahwa mereka akan memberlakukan tarif batas atas khusus mudik dan arus balik Lebaran mulai 23 Juli-5 Agustus 2014. Tarif batas atas itu diberlakukan khusus untuk rute gemuk yang banyak diminati penumpang. "Dan beberapa rute lainnya juga," kata Corporate Communication Indonesia AirAsia Audrey Progastama saat dihubungi, Jumat, 11 Juli 2014.
Menurut Audrey, AirAsia sudah menambah frekuensi penerbangan di rute-rute ramai, seperti Jakarta-Surabaya, Jakarta-Denpasar, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Singapura. Tiga rute di antaranya ditambah satu frekuensi. Sedangkan untuk Jakarta-Denpasar ditambah dua frekuensi menjadi delapan kali penerbangan sehari. "Rute Jakarta-Surabaya ini yang paling ramai," kata dia. (baca: Menteri Perhubungan Larang Kenaikan Tarif Tiket Mudik)
Terkait besaran tarif AirAsia selama masa mudik, Audrey mengaku tak hafal persisnya. Namun, dia menjamin AirAsia tak akan melanggar tarif batas atas yang sudah ditentukan oleh Menteri Perhubungan. "Sudah diatur dalam peraturan menteri," kata Audrey.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor KM 26 Tahun 2010, tarif maksimum untuk pesawat bermesin jet tujuan Jakarta-Denpasar Rp 1.478.000. Dengan aturan maskapai low cost seperti AirAsia hanya boleh mengenakan tarif batas atas maksimal 85 persen dari tarif maksimum, diperkirakan tarif batas atas Jakarta-Denpasar Rp 1.256.300. Tarif tersebut belum termasuk surcharge Jakarta-Denpasar sebesar Rp 92.625 dan biaya lainnya. Sedangkan dalam situs resmi AirAsia, harga tertinggi Jakarta-Bali pada 23 Juli 2014 Rp 1.173.200. (baca: Lorena Tambah 50 Armada Bus AKAP Saat Lebaran)
KHAIRUL ANAM
TERPOPULER
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah