TEMPO.CO, Serang: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten memberikan opini disclaimer terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2013. Badan tersebut menemukan berbagai masalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten dan menemukan berbagai indikasi kerugian negara.
Indikasi kerugian negara tersebut yakni, BPK menemukan 30 temuan yang terdiri dari 12 temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Baca: Rapor Keuangan Pemerintah Pusat Belum Hijau)
Permasalahan signifikan yang ditemukan, di antaranya adalah penatausahaan persediaan senilai Rp 94,79 miliar pada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang memadai.
Selain itu ada aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pengadaan tahun anggaran 2012 dan 2013 di Dinas Kesehatan. “Yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 193,22 miliar,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Efdinal, seusai memberikan LHP di gedung DPRD Banten, Senin, 16 Juni 2014. (Baca: Anggota BPK Jadi Dewan Pakar Prabowo)
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan lain agar menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya adalah tata kelola aset tetap pada pemerintah daerah yang tidak memadai seperti aset tanah berupa situ sebesar Rp 494,19 miliar yang telah dikuasai oleh pihak lain.
Selain itu, ada juga temuan pembayaran atas pembuatan baja pelengkung tidak sesuai ketentuan minimal Rp 13,29 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pembangunan Jembatan Kedaung senilai Rp 23,42 miliar. (Baca: BPK Sebut Ongkos Pupuk Bersubsidi Kemahalan)
“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa baja pelengkung tersebut masih dalam proses pabrikasi, sementara dalam peraturan pemerintah menginsyaratkan bahwa pekerjaan yang dapat dibayar adalah pekerjaan yang sudah terpasang," ujar Efdinal.
Efdinal meminta agar pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dan pemeriksaan sebelumnya. "Dalam hal ini DPRD Banten juga dapat memanfaatkan LHP ini sebagai bahan evaluasi atau pengawasan sesuai dengan fungsinya," ujar Efdinal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno mengaku tidak kaget atas opini disclaimer yang dberikan BPK kepada Pemprov Banten. "Saya tak kaget. Feeling saya memang akan seperti itu. Ini adalah kado pertama saya sebagai Plt Gubernur, dan saya kira media juga paham tentang apa yang terjadi di Banten," tegas Rano dengan nada tingggi.
Rano mengatakan pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh kepala SKPD untuk membahas persoalan tersebut. “Luar biasa Banten mendapat opini terendah tahun ini. Ini pekerjaan saya untuk memperbaikinya di masa yang akan datang,” katanya.
WASI'UL ULUM
Berita terpopuler:
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Profil Penumpang Garuda yang Meninggal di Udara
Kemenhub Terima Laporan Kematian Penumpang Garuda