TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan tambang yang bisa mengekspor mineral tambang. "Kemendag belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujarnya, Senin, 14 April 2014.
Thamrin menurutkan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan baru pengakuan berupa eksportir terdaftar (ET). Menurut dia, sudah ada 66 eksportir yang terdaftar. Mayoritas adalah eksportir komoditas batu-batuan seperti marmer dan granit.
"Ke-40 itu perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Ini dikeluarkan Kementerian ESDM, dan 26 ET adalah perusahaan yang memiliki izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian," kata Thamrin.
Karena belum adanya kegiatan ekspor itu, menurut Thamrin, bea keluar progresif untuk ekspor mineral yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2014 belum bisa diimplementasikan. Dalam beleid tersebut diatur bahwa bea keluar konsentrat tambang tahun pertama 25 persen, semester pertama tahun kedua 30 persen, semester berikutnya naik lagi 40 persen, hingga pada akhir tahun ketiga menjadi 60 persen.
Menurut dia, saat ini justru berkembang opini bahwa ada sebagian pelaku dunia usaha yang lebih familier dengan penjaminan ketimbang bea keluar yang tinggi. Untuk itulah Kementerian ESDM kemudian mengkaji apakah tetap menggunakan instrumen bea keluar atau instrumen penjaminan 5 persen untuk pembangunan smelter. "Ini masih dibahas dalam rapat koordinasi, dalam pembahasan," katanya.
PINGIT ARIA
Berita terpopuler:
Bayi Meninggal di Pesawat Lion Air
Dyandra Investasi Hotel Bintang Lima Rp 98 Miliar
Garuda Terbang Perdana Rute Surabaya-Jeddah