Khusus untuk pejabat yang masuk dalam vonis, KPPU tidak mengenakan sanksi, melainkan memberi rekomendasi untuk lebih memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam mengambil kebijakan. "Serta berkoordinansi dalam penetapan kebijakan impor yang menggunakan skema kuota," ujarnya.
Dalam sidang kasus ini beberapa waktu lalu, Ekonom Universitas Indonesia dan mantan Komisioner KPPU, Faisal Basri, mengatakan bahwa lonjakan harga bawang putih disebabkan kesalahan pemerintah. "Kartel ini diawali kebijakan pemerintah," kata dia saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Faisal mengatakan kebijakan pemerintah untuk membatasi impor memicu praktek kartel. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak cocok dengan kondisi pasar bawang putih, di mana pasokan lokal hanya sebanyak 5 persen. Dalam kondisi tersebut, pemerintah malah mewajibkan importir untuk mengantongi izin Kementerian Perdagangan dengan rekomendasi Kementerian Pertanian. "Pemerintah telah menentukan siapa importir berikut jatah impornya," ujar dia.
Situasi ini, kata Faisal, diperburuk dengan terlambatnya penerbitan rekomendasi impor dari pemerintah. Akibatnya pasokan bawang putih tersendat dan harga melambung. Di saat ini, beberapa importir diduga berkongsi untuk menahan stok dan menjualnya dengan harga tinggi. "Buktinya nampak dari ratusan peti kemas bawang putih impor yang sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak."
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!