Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasabah Bank Global Tuntut Bank Indonesia Bayarkan Dana Tabungan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 80 nasabah PT Bank Global Internasional Tbk,, yang tergabung dalam Ikatan Nasabah Bank Global, menuntut agar Bank Indonesia (BI) membayar dana nasabah yang tersimpan dalam tabungan dibayarkan secara penuh. Kekhawatiran bahwa dana nasabah tidak akan dibayar merebak setelah ada pernyataan dari pejabat BI yang dimuat di beberapa media massa beberapa waktu lalu. Pejabat BI itu mengatakan, jumlah tabungan yang tercatat hanya sebesar Rp 33 miliar dari sekitar Rp 759 miliar dana pihak ketiga yang diakui BI. Dana yang diakui itu termasuk dana deposito berjangka, giro, dan dana antarbank. Padahal setelah dilakukan pemeriksaan silang, menurut laporan keuangan Bank Global per 13 Desember 2004, dana tabungan nasabah sekitar Rp 359 miliar. “Karena selisih ini, kami yakin uang tabungan kami tidak akan dibayar oleh BI,” kata Anastasya, salah satu nasabah Bank Global, di Jakarta hari ini.Anastasya membantah pernyataan BI yang mengatakan bahwa dana tabungan itu merupakan konversi dari produk reksa dana. Menurut dia, reksa dana yang sudah cair dan sudah dikreditkan ke dalam rekening tabungan adalah saldo akhir yang sah. “Bahkan, ada beberapa orang yang sudah melakukan transaksi seperti pengambilan uang tunai,” ujarnya. “Perlu kami tegaskan juga, kami bukan kroni Irawan Salim (Direktur Utama Bank Global). Uang yang ada dalam tabungan kami merupakan hasil kerja keras kami selama ini.”Lena, nasaba lainnya menambahkan, reksa dana yang telah masuk ke buku tabungan sebelum bank dinyatakan bersalah adalah sah, sehingga dana itu harus dibayar sepenuhnya oleh BI. Menurut Ikatan Nasabah Bank Global, BI telah gagal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan karena masyarakat tidak dibekali dengan informasi yang jelas tentang kesehatan perbankan. BI juga telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap bank yang akhirnya mengorbankan masyarakat, khususnya nasabah. Ikatan nasabah ini menuntut agar BI lebih profesional dan harus bertanggungjawab atas penutupan bank dan penataan lembaga keuangan lainnya, serta harus mengembalikan seluruh tabungan milik nasabah sebagaimana tercantum dalam buku kepemilikan dana terakhir. Nofi Triana Firman - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Bank-bank Swiss Curigai Ribuan Rekening Tidur  

5 Mei 2015

Gedung Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss, dimana 27 Gubernur Bank Sentral bertemu  dalam Basel III. AP/Georgios Kefalas
Bank-bank Swiss Curigai Ribuan Rekening Tidur  

Ribuan rekening bank yang tetap tak tersentuh selama 50 tahun dan dibuka sebelum 1955 sedang diperiksa oleh instansi Swiss.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.