TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mewajibkan seluruh perkebunan sawit mengantongi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada tahun ini. Menteri Pertanian Suswono mengatakan ISPO menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha untuk mengelola perkebunan kelapa sawit. "Ini merupakan mandatory atau perintah yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku industri kelapa sawit," kata Suswono dalam rilis resmi Kementerian, Jumat, 14 Februari 2014.
Suswono mengatakan saat ini baru 40 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat perkebunan berkelanjutan itu. Sedangkan 73 perusahaan lainnya masih dalam proses mendapatkan ISPO. (Baca pula: 10 Kebun Sawit Meraih Sertifikat ISPO Perdana).
Ia berpendapat kewajiban memiliki ISPO ini disertai pertimbangan pengembangan perkebunan kelapa sawit tidak boleh mengabaikan lingkungan. "Pengembangan kelapa sawit diawali dengan pengembangan perkebunan rakyat melalui pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan penyelenggaraannya ditempuh dengan taat asas pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," ujarnya.
Pengembangan kelapa sawit ke depan dilakukan bukan dengan menambah luas kebun melainkan dengan meningkatkan produktivitas kebun sawit. Salah satu caranya melakukan penanaman kembali (replanting) kebun-kebun sawit rakyat yang produktivitasnya rendah.
Dengan replanting, produktivitas kebun rakyat dapat meningkat menjadi 5-6 ton per hektare. Hal ini sama dengan produktivitas kebun milik perusahaan swasta. "Dengan peningkatan produktivitas sebesar itu, target 40 juta ton produksi kelapa sawit pada 2020 dapat dicapai."
AYU PRIMA SANDI
Berita Lain:
Siswa di Yogyakarta Libur
BNPB Sesalkan Warga yang Terobos Zona Bahaya
Terminal 2 Juanda Mulai Dioperasikan
Ingin Selamat, Petani Pasang Sesaji di Kaki Kelud
Hujan Abu Gunung Kelud Hingga Yogya
Kelud Meletus, Warga Yogya Mengira Merapi Njeblug
Pengungsi Gunung Kelud Mengendap-endap Demi Sapi
Letusan Gunung Kelud Mencekam