TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah optimistis pengesahan Rancangan Undang-Undang Perdagangan menjadi undang-undang bisa memberi arahan yang jelas bagi investor dan dalam jangka panjang dapat menciptakan iklim kondusif dalam investasi. “Ini akan menjadi payung hukum bagaimana mengatur perdagangan ke depan,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 11 Februari 2014.
Ia menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perdagangan akan menjadi peristiwa bersejarah karena setelah puluhan tahun ahirnya Indonesia memiliki undang-undang yang komplet mengatur perdagangan. Undang-undang yang memuat 19 bab dan 122 pasal ini, kata Bayu, penuh dengan semangat untuk membela kepentingan nasional dan memberdayakan perdagangan dalam negeri.
Selain itu undang-undang ini juga memberi ruang perlindungan untuk usaha kecil-menengah dan koperasi (UKMK). “Betul-betul mencerminkan sebuah undang-undang yang menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Inilah yang menjadi dasar kami untuk bergerak dalam bidang perdagangan, dalam menyusun regulasi pelaksanaan,” ujar Bayu.
Adapun soal keberatan beberapa fraksi DPR tentang fasilitas perdagangan, Bayu mengungkapkan Kementerian Perdagangan menjadikan itu sebagai catatan bahwa fasilitas perdagangan tidak boleh diberikan sembarangan. Menurut Bayu, peraturan turunan dari undang-undang akan diatur dalam peraturan menteri dan peraturan terkait lainnya.
“Nantinya dalam peraturan turunan tersebut akan diatur mengenai fasilitas apa yang diberikan, berapa besarnya, jenis barang, bentuk fasilitas, dan aturan pelaksanannya. Kita apresiasi catatan itu,” katanya. (Baca pula: Catatan PKB dan PKS atas RUU Perdagangan).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 290 dari total 560 anggota DPR. Seluruh fraksi di DPR tercatat menyetujui draf UU Perdagangan. Lima fraksi menyatakan kesetujuannya tanpa catatan: Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, dan PDIP. Sedangkan empat fraksi lainnya--PKB, PKS, PAN, dan PPP--setuju dengan catatan.
PKB dalam catatannya menolak pemuatan kata-kata dampak pemberian preferensi perdagangan dalam Pasal 24 ayat 2 dan 87, sementara PKS meminta Pasal 3 ayat 4 dan 5 dihapus. Adapun PAN menyatakan setuju asalkan undang-undang tidak bersifat liberal, dan PPP meminta UU Perdagangan kelak memberikan peran bagi pemerintah untuk mengelola ekonomi dan substitusi impor harus segera dilakukan.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terpopuler:
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas
Penyerang Pos Polisi Diduga Anggota TNI
Importir Busway Bantah Armada Rekondisi