TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sisa denda utang pajak Asian Agri sebesar Rp 1,8 triliun akan lunas pada Oktober 2014. Ia mengatakan sebagai bentuk jaminan untuk melunasi seluruh denda itu, Asian Agri mengeluarkan bilyet giro sebanyak 126 lembar yang nantinya dapat dicairkan setiap bulannya.
General Manager PT Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan untuk membiayai sisa utang denda pajak Rp 1,8 triliun, Asian Agri akan mengupayakan segala sumber dana, baik eksternal maupun internal. "Eksternal bisa saja dari pinjaman," kata Freddy di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Ia mengatakan demi kelangsungan hidup dan kepastian kepada 25 ribu karyawan dan 29 ribu petani plasma, Asian Agri akan mengupayakan berbagai cara pendanaan untuk melunasi utang denda kepada negara hingga Oktober 2014. (Baca juga: Aset Asian Agri Masih Bisa Disita Kembali)
Freddy mengaku tidak mengerti detail angka mengenai sumber-sumber pendanaan yang akan digunakan untuk melunasi utang Asian Agri. "Saya enggak ngerti detail angkanya karena saya bukan orang keuangan," kata Freddy. Ia mengatakan perlu mengecek kepada bagian keuangan mengenai besaran dana dan kemungkinan pilihan mengajuan pinjaman untuk melunasi utang.
Menurut Freddy, Asian Agri akan melihat semua potensi yang dimiliki untuk menyelesaikan perkara utang tersebut. Freddy menolak berkomentar mengenai kemungkinan penjualan minyak sawit mentah (CPO) produksi mereka dapat memenuhi biaya cicilan yang harus mereka bayarkan. Ia mengatakan volume produksi CPO Asian Agri per tahun berkisar 1 juta ton. (Baca juga: Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan)
Untuk diketahui, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya, 18 Desember 2012, mengatakan Asian Agri menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko menetapkan mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, melanggar Undang-Undang tentang Perpajakan dan divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Adapun Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini membayar kekurangan pajak plus denda Rp 1,25 triliun. Sebelumnya atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. (Baca juga: Kejaksaan Akhiri Pemblokiran Aset Asian Agri)
Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, Asian Agri juga berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri sebesar Rp 1,959 triliun. Tidak terima dengan tagihan itu, Asian Agri mengajukan keberatan, tetapi ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Asian Agri lantas menyatakan banding ke pengadilan pajak pada Agustus 2013 lalu.
MAYA NAWANGWULAN
Terpopuler :
Alasan Foxconn Hijrah dari Cina ke Indonesia
Pemasok untuk iPhone Bedol Desa? BKPM: Tunggu Saja
Banjir, Seribuan Perajin Tahu Tempe Rugi
Otoritas Bandara Wilayah III Pacu Bandara Baru
Asian Agri Bayar Denda untuk Lindungi Karyawan