TEMPO.CO, Jakarta -Pusat Perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memiliki sekitar 20 ribu toko yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, sejak ditetapkannya pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun sejak Juli 2013 lalu, baru sekitar 1 persen wajib pajak yang patuh.
"Di Tanah Abang baru sekitar 200 wajib pajak yang bayar," kata Direktur Jenderal Pajak Pajak Fuad Rahmany, Sabtu 11 Januari 2014. Dari para wajib pajak tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan untuk negara pada 2013 lalu baru sekitar Rp 125 juta.
Menurut Fuad, banyaknya preman yang menarik iuran ilegal dan sedikitnya pegawai pajak merupakan alasan utama dari sulitnya menarik pajak di pasar yang disebut terbesar di Asia Tenggara itu. "Di Tanah Abang terus terang berat, mungkin karena premannya banyak. Pasar Beringharjo (Yogyakarta) dan Pasar Baru (Bandung) tidak seberat Tanah Abang," ujarnya.
Hanya saja, untuk evaluasi secara utuh mengenai pengenaan pajak UKM ini baru bisa dilakukan setelah satu tahun kebijakan itu ditetapkan, yakni pada Juli 2014 mendatang.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Ini Kata Bakrie Setelah Beli Path Rp 304 Miliar
Tottenham Bungkam Crystal Palace 2-0
SBY Lebih dari Tiga Jam Rapat di Cikeas
Mereka yang Dijebloskan ke Sel pada 'Jumat Keramat'