TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan produsen dengan membuat kerja sama pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi (lartas). Kerja sama ini salah satunya dengan mempertimbangkan masih tingginya temuan barang lartas di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan sepanjang 2011 hingga 2013 terjadi peningkatan pemberlakuan barang terstandardisasi. Pada 2011, Kementerian Perdagangan menargetkan pemberlakuan SNI (standar nasional Indonesia) berupa labelisasi berbahasa Indonesia pada 28 jenis produk.
"Tapi sejak 2012, target pengawasan ditingkatkan menjadi 600 jenis produk. Ini luar biasa," ujar Widodo kepada wartawan di Kementerian Perdagangan, Rabu, 18 Desember 2013.
Dengan target pengawasan jenis produk tersebut, sepanjang 2012 didapati 627 jenis produk yang termasuk barang lartas. "Dari jumlah itu, pelanggaran terjadi pada produk elektronika, rumah tangga, maupun elektronika rumah tangga, dan alat-alat bangunan," ujarnya. Sementara hingga Desember 2013, ada sebanyak 1.028 jenis produk yang termasuk temuan barang lartas.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Roy Sparingga mengatakan, temuan di institusinya sepanjang 2013 didominasi oleh obat dan makanan ilegal. Yang mencengangkan, selama 1 bulan menjelang Idul Fitri, ditemukan barang lartas senilai Rp 11,4 miliar di mana 52 persennya merupakan pangan ilegal. "Koperasi gabungan nasional pada 21-22 Oktober menemukan Rp 4 miliar (barang lartas) di seluruh BPOM didominasi oleh obat tanpa izin edar," ujarnya.
Temuan Operasi Gabungan Daerah selama tiga kali dalam setahun mencapai Rp 6,8 miliar. Adapun operasi yang dilakukan lewat kerja sama dengan kepolisian internasional selama seminggu menemukan barang lartas senilai Rp 5,5 miliar. "Tentu ini peningkatan yang signifikan," ujarnya.
Dari temuan-temuan tersebut, pada 2013 ini, nilai barang lartas yang sudah dimusnakan mencapai Rp 21,5 miliar. "Kami juga ada sanksi administratif berupa hukuman pidana dan bagi yang kami curigai diproses oleh penyidik PNS," ujarnya. Untuk itu, menurut dia, selain upaya dari institusi, kerja sama antarinstitusi ini sangat efektif untuk meningkatkan pengawasan.
AYU PRIMA SANDI
Topik Terhangat:
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terpopuler:
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala
Dua Puluh Penyidik KPK Geruduk Rumah Atut
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Fikri Menjahit Sarung Sebelum Tewas di Pelonco ITN
Jadi Tersangka, Atut Tak Langsung Ditahan