Jika ada perusahaan maskapai asing ingin melayani rute domestik, maka perusahaan maskapai tersebut harus berbagi saham dengan perusahaan maskapai nasional dengan syarat minimal 51% saham dimiliki oleh nasional. Contoh partnership maskapai nasional-asing yang sudah ada adalah antara Mandala dengan Tiger Airways.
“Perusahaan maskapai nasional yang memiliki saham 51% pun harus perusahaan tunggal. Sedangkan, pihak asing yang memiliki 49% tersebut boleh berasal dari gabungan perusahaan,” pungkas Bambang.
ASEAN Open Sky Policy 2015 sendiri merupakan kebijakan untuk mewujudkan keterbukaan antar rute internasional di negara-negara ASEAN. Rute-rute internasional yang dimaksud adalah rute antar bandara internasional. Kota-kota di Indonesia yang melayani rute penerbangan internasional antara lain Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar.
TRISTIA RISKAWATI
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa
Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan
Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi
Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?
Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela