Izin untuk NAM Air, kata dia, tak akan terancam oleh implementasi ASEAN Open Sky Policy pada 2015. Selama ini, menurut Bambang, ada kesalahkaprahan dalam memahami kebijakan ASEAN tersebut. Banyak maskapai nasional merasa terancam oleh lalu lintas maskapai asing jika kebijakan Open Sky digulirkan.
Padahal, Bambang menjelaskan, setelah kebijakan Open Sky berlaku sekalipun, maskapai asing tetap tidak diperbolehkan melayani rute domestik. Misalnya, jika ada maskapai asing melayani rute penerbangan dari Kuala Lumpur ke Medan, mereka tetap tidak bisa melayani rute penerbangan dari Medan ke Jakarta.
“Kalau pun ingin melewati Medan dan Jakarta, rute penerbangannya adalah dari Kuala Lumpur ke Medan, baru sehabis itu dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Jadi maskapai penerbangan nasional tidak terancam oleh maskapai penerbangan luar,” papar Bambang.