"Saat ini, tim kuasa hukum BRI sedang menyiapkan memori bandingnya," kata Ali saat dihubungi, Kamis, 3 Oktober 2013. Dia mengatakan, BRI akan menempuh upaya hukum semaksimal mungkin dalam menghadapi putusan tersebut.
Menurut Ali, pengajuan banding ini terkait dengan putusan perdata dari PN Jak-Sel yang memaksa BRI harus memberikan ganti rugi sekitar Rp 36,86 miliar kepada nasabah Ratna Dewi. "Ini untuk kasus perdatanya," kata dia. Sementara untuk pidananya, proses hukumnya sedang berlangsung.
Dalam kasus nasabah Ratna Dewi, BRI dihukum oleh PN Jak-Sel dengan harus membayar ganti rugi materil Rp 31.860.000.000 dan imateril sebesar Rp 5.000.000.000. Hukuman dijatuhkan karena investasi logam mulia seberat 59 kilogram milik Ratna Dewi berubah fisik dan tidak sesuai sertifikatnya.
Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dari pihak BRI. "Mereka sudah tidak bertugas," kata Ali. Akan tetapi, kata dia, pihaknya memastikan bahwa BRI akan membantu proses hukum pegawainya.
NINIS CHAIRUNNISA