TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Director & Chief Employee Benefits and Syariah Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Nelly Husnayati, mengatakan pembayaran klaim asuransi seseorang dapat ditolak apabila ia mengalami kecelakaan dan sebelumnya berniat melakukan tindak kriminalitas.
Menurut dia, adanya niat berbuat kejahatan membuat seseorang bisa ditolak klaimnya. "Jika niatnya berbuat kriminal tentu saja klaimnya ditolak," kata Nelly ketika ditemui usai acara Media Briefing Manulife, Kamis, 26 September 2013.
Namun, ia berujar, tidak ada klausul yang menyatakan klaim seseorang akan ditolak apabila orang tersebut merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan. Menurut dia, orang tersebut tetap akan menerima klaim yang diajukan. "Tentu saja pengajuan klaimnya harus sesuai dengan polis yang didaftarkan," ujar Nelly.
Masalah proses klaim asuransi mencuat karena musikus Ahmad Dhani mengaku klaim untuk perawatan kesehatan putranya ditolak. Ia mengatakan Prudential tidak mau membayar karena putra bungsu Dhani, Dul, melakukan pelanggaran hukum sehingga harus dirawat di rumah sakit. "Biayanya setengah miliar," katanya.
LINDA HAIRANI
Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terkait
Diundang, Penolak Lurah Susan Tak Datang Mediasi
Lurah Susan Didukung, Dinilai Tulus dan Ramah
Provokator Demo Lurah Susan Ketahuan
Jokowi Ingin Bangun Gedung Teater di Ria Rio
Wali Kota Siap Bendung Penolak Lurah Susan