TEMPO.CO, Surabaya- Kepala Divisi Pengaturan dan Kebijakan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tri Herdianto mengaku telah menyiapkan dua program strategis perlindungan konsumen secara massif dan komprehensif. Program itu bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan.
Ia juga menyerukan pada semua lembaga keuangan, baik bank dan non bank, wajib menyediakan divisi pengaduan konsumen. Aturan ini efektif berlaku mulai Agustus 2014 sesuai Peraturan OJK Nomor 1/D.07/2013. "Bagi lembaga keuangan yang enggan menyediakan pengaduan konsumen, akan ditindak tegas sampai pencabutan izin," kata Tri diseal-sela sosialisasi perlindungan konsumen OJK di Surabaya, Jawa Timur, Selasa 3 September 2013.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo menambahkan, dua program strategis itu adalah Pembentukan Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi (Financial Customer Care/FCC) dan Cetak Biru Program Literasi Keuangan Nasional. Program FCC menjadi prioritas guna meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.
Sistem ini akan diterapkan secara bertahap dengan milestone penyiapan sistem dan mekanisme permintaan informasi masyarakat dan pengaduan konsumen keuangan. Ia berharap pada April 2014, FCC dapat dioperasikan secara penuh oleh OJK. "Cetak biru Program Literasi Keuangan Nasional ditujukan untuk membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen."
Peningkatan literasi keuangan, kata ia, dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Anto mengatakan, Peraturan OJK mengenai perlindungan Konsumen bertujuan meminimalkan informasi asimetris, transparansi dan pengungkapan informasi mengenai biaya, risiko dan manfaat produk dan layanan keuangan. OJK memberikan waktu selama satu tahun untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan OJK.
Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan. Misalnya, peraturan teknis untuk asuransi, perbankan dan lain lain. Lwat peraturan teknis, akan sangat krusial karena mengatur hal-hal yang bersifat sektoral dan spesifik untuk diterapkan di setiap sektor jasa keuangan.
DIANANTA P. SUMEDI