Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Berupaya Ajukan Bukti Baru untuk Kasus Karaha Bodas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara BUMN, Sugiharto mengatakan pemerintah Indonesia akan mengajukan banding kasus Karaha Bodas Company ke pengadilan distrik New York, Amerika Serikat sebelum 21 November 2004. Hal itu dimaksudkan agar Pengadilan Distrik New york tidak mencairkan dahulu dana pemerintah yang saat ini diblokir oleh Pengadilan Internasional. Alasan banding, menurut Sugiharto, karena dana yang disita dan diblokir Pengadilan Internasional adalah dana pemerintah Indonesia, bukan dana Pertamina. Menurut Sugiharto berdasarkan pengalaman internasional, ketika terdapat bukti tentang adanya unsur-unsur pidana atau konflik kepentingan, nilai denda bisa turun. Kewenangan mengajukan pernyataan banding (Notice Appeal) ini, menurut Sugiharto, sebenarnya ada di tangan Menteri Keuangan. Menurut Sugiharto keputusan pengadilan internasional sudah final. Tapi, pemerintah sedang mengupayakan adanya delik atau novum baru yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung. "Sehingga bisa menekan terjadinya penyelesaian di luar sidang," kata Sugiharto.Seperti diketahui, Pertamina kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruanya dengan KBC pada 4 Oktober 2004. Pengadilan memutuskan Pertamina harus membayar klaim US$ 299 juta kepada KBC.Keputusan pengadilan tingkat kasasi tersebut sudah final. Tiga puluh hari setelah ditetapkanya keputusan pengadilan tersebut, apabila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Distrik, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan.Erwin Dariyanto - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

12 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

34 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.


Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

30 Mei 2019

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan, mengikuti sidang pledoi, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Sidang pledoi Karen G Agustiawan, ini dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menganggap banyak yang janggal dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy yang menyeretnya menjadi terdakwa.


Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

27 September 2018

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung pada Senin 24 September 2018|Tempo|Ryan Dwiki Anggriawan
Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, mengatakan tak ada aliran dana dari proyek akuisisi saham Roc Oil oleh Pertamina kepada kliennya.


Selain Karen Agustiawan, Ini Para Tersangka Kasus Pertamina

25 September 2018

Dirut Pertamina Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Selain Karen Agustiawan, Ini Para Tersangka Kasus Pertamina

Selain Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

25 September 2018

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan keluar gedung Kejagung dengan mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin, 24 September 2018.
Berikut Kronologi Kasus Pertamina yang Menjerat Karen Agustiawan

Karen Agustiawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dengan kasus dugaan korupsi investigasi Pertamina.