TEMPO.CO, Balikpapan - Warga Suku Kutai Dayak menggugat PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) atas hak sewa pengelolaan tanah adat sebesar Rp 80 miliar. Warga lokal mengklaim area tanah adatnya dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit anak perusahaan Astra Group.
“Tanah garapan kami digusur anak perusahaan PT Astra Agro Lestari,” kata perwakilan warga di Penajam, Ramli, Rabu 3 Juli 2013. Ramli mengatakan pemerintah telah menetapkan kawasan seluas 24 ribu hektare itu menjadi tanah adat Suku Kutai Dayak di wilayah Paser dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sekarang area 491 hektare diantaranya, menurut dia telah beralih fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Waru Kaltim Plantations yang tergabung dalam Astra Group.
Selama 28 tahun, lanjut Ramli, sebagian area tanah adat sukunya telah dimanfaatkan Astra Group tanpa izin. Sesuai keputusan warga, menurutnya Astra Group terkena kewajiban denda serta mengembalikan tanah adatnya kepada masyarakat.
“Uang sewanya adalah Rp 180 ribu per hektare per bulan selama 28 bulan. Ditambah ganti rugi lahan sebesar Rp 7 juta per hektare dengan totalnya sekitar Rp 80 miliar,” jelasnya.
Ramli mengatakan warga sudah empat tahun ini memperjuangkan tuntutannya ini kepada manajemen Astra Group di Kalimantan Timur. Perusahaan sendiri sebatas memberikan ganti rugi tanam tumbuh ladang warga sebesar Rp 1 juta per orang untuk 200 warga.
“Mereka hanya mengganti tanam tumbuh tanaman kami, namun tidak memberikan ganti rugi sesuai tuntutan warga,” tuturnya.
Sehubungan itu, Ramli meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menfasilitasi realisasi tuntutan warga ini pada manajemen Astra. Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim telah menyatakan PT Astra telah menyalahi peta wilayah hak guna usaha perkebunan sawit yang sudah ditentukan pemerintah.
“Namun pihak BPN Pusat tidak mau mendata ulang antara kepemilikan hak guna usaha Astra dengan lahan masyarakat,” ujarnya.
Ramli mengklaim mewakili 600 petani Penajam yang lahannya seluas 309,7 hektare diambil alih secara paksa PT Waru Kaltim Plantations pada 1983 silam. Izin hak guna usaha perusahaan sawit ini seluas 6.464 hektare berada di luar lahan milik pengelolaan petani.
“Namun lahan kami kemudian ikut dimasukan dalam area lahan milik mereka,” ungkapnya. Hingga saat ini masih belum ada konfirmasi dari manajemen Astra Agro atau Grup Astra terkait gugatan warga Suku Kutai Dayak tersebut.
SG WIBISONO (BALIKPAPAN)
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF
Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square