TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Syariah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Bimo Kristoro berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus pada sektor multifinance syariah agar lebih maju.
“Syariah tidak bisa disamakan dengan bank konvensional, kalau tidak ada stimulus akan susah bersaing,” ujarnya selepas mengisi acara Peluncuran iCard Adira Insurance dan Rumah Zakat, di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2013.
Menurut dia, bentuk stimulusa dapat berupa aturan uang muka atau DP yang dilonggarkan dan pengurangan pajak. “Untuk syariah, keuntungan harus dibagikan dalam bentuk zakat, dengan adanya pajak menjadi dobel,” ujar Bimo.
Mengenai kelonggaran uang muka, Bimo mengatakan sebaiknya uang muka untuk syariah tidak disamakan dengan bank konvensional. Bisa saja uang muka dikurangi 5 persen dari bank konvensional. Namun, Bimo juga menolak jika aturan uang muka dihilangkan karena menurutnya, uang muka yang kecil malah mendorong terjadinya fraud. “Ibaratnya jika bayar uang muka saja tidak mampu, apalagi membayar cicilan,” katanya.
Bank Indonesia menetapkan aturan pembatasan uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk perbankan syariah sama dengan aturan yang sudah diberlakukan kepada perbankan konvensional pada pertengahan tahun ini. Aturan ini untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian KPR serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.
Bank Indonesia memberlakukan aturan penetapan uang muka kredit rumah sebesar 30 persen untuk rumah tipe 70 ke atas, serta uang muka kendaraan 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda empat.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah